Laporan: Ega Roy || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Kerinci berhasil meringkus PA (31) diduga bandar ganja. Dalam penangkapan itu polisi menyita dua paket besar dan 60 paket kecil ganja.
P merupakan warga Desa Pasar Jujun kecamatan Keliling Danau Kabupaten Kerinci yakni PA (31) yang diringkus polisi pada Kamis lalu.
Kasat Reserse Narkoba Iptu Syafrizal melalui Kanit Narkoba Polres Kerinci Ipda Yandra Kusuma membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa di rumah orang tua tersangka sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis Ganja " katanya.
Ia berujar, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat itu, sekira pukul 01,00 WIB, aparat langsung menangkap pelaku.
"Tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya, Tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kerinci untuk dilakukan pengembangan dan proses lebih lanjut," ucanya, Senin (24/5/2021)
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com