Pengelolaan Dana BOS SMAN 10 Batanghari Bermasalah

| Editor: Muhammad Asrori
Pengelolaan Dana BOS SMAN 10 Batanghari Bermasalah
Ketua Komite, Beni Hidayat (kiri) dan Kepsek SMAN 10 Batanghari, Siti Hinduniyah (kanan).

Laporan Raden Soehoer



INFOJAMBI.COM - Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Batanghari, diduga kuat bermasalah dan melanggar Petunjuk dan Teknis (Juknis) dana BOS.

Ketua Komite SMAN 10 Batanghari, Beni Hidayat, saat dikonfirmasi membenarkan, pengelolaan dana BOS di SMAN 10 melanggar Juknis BOS. Beni menegaskan, selama dirinya menjabat ketua Komite, selama itu pula pengelolaan dana BOS melanggar Juknis.

"Iya, benar saya tidak dilibatkan oleh pihak sekolah dalam setiap pengelolaan dana BOS,"kata Beni Hidayat.

Dirinya menjelaskan, dalam aturan pengelolaan dana sudah ada disebutkan didalamnya, bahwa pengelolaan dana BOS mengikutsertakan dewan guru dan komite sekolah. Salah satu point didalamnya juga disebutkan, harus membentuk tim BOS.

"Dalam Juknis pengelolaan dana BOS sudah disebutkan harus bentuk tim. Kalau di SMAN 10 tidak sama sekali. Jangankan orang tua murid, Komite saja tidak dilibatkan,"jelasnya.

Lebih jauh Beni mengatakan, terkait hal itu Komite sekolah sudah melaporkan kepada Gubernur Jambi, Kejati bahkan Kementerian.

"Sudah kami laporkan, tapi belum diproses. Bahkan laporan itu hingga ke Kementrian. Seingat saya laporan itu masuk Februari 2018 lalu. Sebagai ketua Komite, saya merasa dilecehkan. Sebab, setiap pengelolaan dana BOS, saya tidak dilibatkan didalamnya," kesal Beni.

Menanggapi hal ini, kepala SMAN 10 Batanghari, Siti Hinduniyah, saat dikonfirmasi diruang kerjanya (19/4), menepis apa yang dikatakan oleh Ketua Komite, Beni Hidayat.

Dirinya mengatakan, untuk pengelolaan dana BOS sudah dirapatkan bersama majelis guru, orang tua murid bahkan Komite sekolah.

"Pengelolaan dana BOS sudah sesuai Juknis BOS. Terkait masalah dana BOS yang dilaporkan pihak Komite, semuanya sudah terselesaikan," kata Siti Hinduniyah.

Siti Hinduniyah menilai, semua masalah yang terjadi antara Komite Sekolah, hanyalah miss komunikasi. Bahkan, Kepsek SMAN 10 ini, menantang jika dalam pengelolaan dana BOS menyalahi aturan dan juknis, dirinya siap dipanggil pihak yang berwajib. Dana BOs tahun 2018 ini berjumlah Rp 500 juta lebih, digunakan untuk 10 item.

"Tidak masalah, jika dalam pengelolaan dana BOS menyalahi aturan dan juknis, saya siap dipanggil pihak berwajib. Hubungan pihak sekolah dengan komite sudah akur. Saat ini, untuk pengelolaan dana BOS tidak ada kendala sama sekali," tutupnya***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Mirzalina Akhirnya Masuk Penjara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya