INFOJAMBI.COM – Petugas Dires Narkoba Polda Jambi meringkus A-R (32) warga Terusan Kabupten Batanghari. Pengemudi sedan bernomor polisi B 2896 UBH itu membawa sedikitnya 4 kg sabu dan 20 ribu butir esktasi.
Penangkapan AR diwarnai tembakan peringatan itu terjadi di jalan Lintas Jambi-Sumatera Selatan Desa Ibru Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati empat kilogram sabu dan dua puluh ribu butir esktasi di dalam mobil.
Selain mengamankan AR, polisi juga meringkus rekan pelaku berinisial AU (33) yang terlibat dalam jaringan narkoba tersebut, dari kedua pelaku polisi menyita barang bukti yang mencapai sepuluh milyar rupiah.
“Penangkapan pelaku setelah adanya informasi pengiriman narkoba ke Jambi tujuan Palembang dan dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus pelaku, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti,” ungkap Diresnarkoba Polda Jambi AKBP Ernesto Seiser kepada warawan Senin (01/07/2024).
“Pelaku dijanjikan upah untuk mengantarkan pesanan kepada pemesan yang ada di Palembang, dan merupakan residivis kambuhan yang bebas tahun 2021 lalu dan kembali menjadi kurir narkoba, kita saat ini masih memburu seseorang berinisial M yang diduga terlibat jaringan narkoba antar provinsi ini,” bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Polda Jambi. Pelaku akan disangkal pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas sepuluh tahun kurungan penjara hingga hukuman seumur hidup.***
Baca Juga: Polda Jambi Musnahkan 54 Kg Ganja asal Aceh
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com