Penulis : Andra Rawas || Editor : Dora
INFOJAMBI.COM - Petugas gabungan terdiri dari TNI-Polri, PM, dishub dan Satpol PP Kota Jambi, Kamis (4/6/2020) menggelar razia terhadap warga tak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah.
Sebagai bentuk efek jera bagi para pengendara yang membandel, diberikan sanksi tegas berupa hukuman push up oleh petugas gabungan.
Razia di Jalan Makalam, Pasar Jambi, digelar agar warga mematuhi aturan pemerintah menggunakan masker, guna memutus mata rantai covid-19 di Kota Jambi.
Selain menjaring puluhan pengendara sepeda motor, petugas juga menjaring puluhan pengendara mobil pribadi dan angkutan umum, yang mengangkut penumpang tidak menggunakan masker.
Setelah dilakukan sosisalisasi wajib menggunakan masker, para pengendara diberikan masker secara gratis oleh petugas yang melakukan sosialisasi.
“Warga sudah mulai sadar kesehatan untuk menggunakan masker. Memang di lapangan masih banyak warga belum menggunakan masker," kata Koordinator SDM Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Jambi, Saleh Ridho.
Saleh menjelaskan, sosialisasi sanksi denda tidak menggunakan masker dilakukan hingga beberapa hari kedepan.
Warga yang beraktivitas agar tidak terkejut jika disanksi denda di tempat sebesar 50.000 rupiah setiap orang.
"Nanti setelah sosialisasi, warga yang tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi 50.000 rupiah oleh petugas di lapangan,” ujar Saleh.
Pantauan di lapangan, razia pengendara dalam sosialiasi wajib menggunakan masker juga digelar di depan Taman Makam Pahlawan, Thehok, Jambi Selatan, Kota Jambi.
Sosialisasi wajib menggunakan masker di tengah wabah covid-19 dilaksanakan di Kota Jambi, tanggal 1 - 7 Juni 2020.
Sosialiasi wajib menggunakan masker akan dilaksanakan di sejumlah titik di Kota Jambi. ***
Baca Juga: Wako Sampaikan Rancangan KUA PPAS 2020
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com