Pengolahan Minyak Mentah Desa Mekar Sari Ganggu Kenyamanan Warga

| Editor: Muhammad Asrori
Pengolahan Minyak Mentah Desa Mekar Sari Ganggu Kenyamanan Warga
Kapolsek Bajubang, IPTU Elfian Yusran Ritonga,

Penulis : Raden Soehoer
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Ratusan warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Bajubang Kabupaten Batanghari, mendesak instansi terkait, agar segera menutup aktifitas pengolahan minyak mentah yang dimasak di wilayah desa tersebut.

Masalahnya, aktifitas pengolahan minyak mentah sangat menganggu warga sekitar. Selain limbah, bau asap pengolahan minyak mentah sangat menyengat. Bau tak sedap itu dapat dirasakan warga hingga radius satu km.

Masalah ini diakui oleh Musliani, salah seorang guru PAUD serta TK di Desa Mekar Sari. Para guru ini minta agar kegiatan pengolahan minyak mentah tersebut segera ditutup.

"Bau menyengat sampai ke PAUD. Anak-anak saat belajar tidak nyaman, karena baunya sangat menganggu," kata Guru PAUD.

Salah seorang warga Desa Mekar Sari, dalam musyawarah penyelesaian kasus pengolahan yang berlokasi digedung PAUD Rabu (30/1/2019) juga mengungkapkan hal yang sama.

Dikatakannya, selama ada aktifitas pengolahan minyak mentah, banyak tanaman rusak.

"Sebelumnya sudah saya peringatkan, namun pelaku usahanya tidak mengindahkan malah terus melakukan aktifitas," kata warga setempat.

Sementara, mantan Kadus Mekar Sari, Julik, malah terkesan membantu pelaku usaha. Julik menyebutkan, sebelum ada pelaku usaha, tanaman warga sudah banyak yang rusak.

"Sebelum adanya pengolahan minyak mentah, tanaman warga sudah banyak yang rusak. Artinya, jangan salahkan pelaku usahanya," kata Julik.

Pernyataan mantan Kadus Mekar Sari itu, sontak membuat semua warga marah. Bahkan bersorak mendegar pernyataan mantan Kadus. Ironisnya lagi, Julik minta waktu satu tahun untuk menutup aktivitas tersebut.

"Tunggu satu tahun lagi baru ditutup. Karena para pelaku usaha pakai modal, kalau ditutup bagaimana nasip mereka," ungkapnya.

Rapat musyawarah penyelesaian kasus pengolahan minyak mentah, digedung PAUD Mekar Sari, juga dihadiri langsung Kapolsek Bajubang, IPTU Elfian Yusran Ritonga.

Kapolsek menegaskan, jika tidak ada kesepakatan pada musyawarah, maka dalam waktu satu minggu akan ditutup.

"Kami beri waktu satu minggu, kepada pelaku usaha. Dan akan dilaporkan ke Polres Batanghari. Jujur saya tidak setuju dengan kegiatan pengolahan minyak mentah di Mekar Sari, karena sudah menyalahi aturan yang berlaku dan meresahkan warga setempat," kata Kapolsek Bajubang.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya