Penguatan MPR Bisa Melalui Amandemen UUD atau UU MD3

| Editor: Muhammad Asrori
Penguatan MPR Bisa Melalui Amandemen UUD atau UU MD3


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S

Baca Juga: DPD RI : Amandemen Kelima Harus Dimasukkan dalam Lembaga Negara





Anggota MPR RI Herman Khaeron (kanan) Foto/Bambang Subagio.




INFOJAMBI.COM - Anggota MPR RI, Herman Khaeron, berpendapat optimalisasi dan penguatan MPR ke depan, tergantung pada konsensus yang ada di DPR.





Penguatan khusus bisa diberikan kepada MPR diwujudkan dalam UU MD3. Salah satunya, memberikan kewenangan kepada MPR, untuk merumuskan garis-garis besar haluan negara.

Baca Juga: Firman Subagyo : Diplomasi Parlemen Harus ke Negara Penganut Civil Law





“Dalam merumuskan kembali UU MD3, anggota DPR bisa memberikan kewenangan kepada MPR, untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara,” kata Herman Khaeron dalam Diskusi Empat Pilar MPR bertema "Optimalisasi Tugas dan Wewenang MPR" di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/6/2019).





Pembicara lainnya dari Fraksi Partai Golkar, Rambe Kamarulzaman dan Direktur Eksekutif Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago.

Baca Juga: MPR RI Gencar Serap Aspirasi ke Para Tokoh





Menurut Herman, fungsi dan tugas MPR masih bisa diperluas tidak hanya melaksanakan sidang tahunan (forum bersama DPR dan DPD) menjelang hari Kemerdekaan RI.





“Penguatan itu, diserahkan kepada konsensus anggota DPR nanti dan komitmen fraksi-fraksi di DPR, untuk memperkuat dan memperkaya, sehingga eksistensi MPR semakin diakui dan MPR bisa mengambil keputusan-keputusan yang strategis untuk bangsa Indonesia, seperti keputusan tentang garis-garis besar haluan negara,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR itu.





Penguatan MPR juga bisa dilakukan dengan melakukan amandemen kelima UUD.





“Apakah perubahan UUD ini, akan memberikan kewenangan yang lebih kuat kepada MPR, tentu sekali lagi dikembalikan kepada anggota DPR/DPD dan konsensus fraksi-fraksi di DPR,” katanya.





Sementara Rambe Kamarulzaman, mengatakan, penguatan kepada MPR bisa dilakukan tanpa mengubah UUD. Caranya, dengan merekomendasikan UU khusus tentang MPR, sehingga MPR memiliki kewenangan, tugas, dan kewajiban yang jelas. Misalnya, aturan tentang jumlah pimpinan MPR. MPR pernah memiliki 11 pimpinan, kemudian berubah menjadi lima pimpinan, dan sekarang delapan pimpinan MPR.





“Perlu ada UU khusus tentang MPR,” kata Rambe.





Soal lainnya, perlunya Ketetapan MPR tentang pelantikan presiden dan wakil presiden.





“Selama ini MPR hanya menjadi penonton, bukan melantik. Badan Pengkajian MPR sedang mengkaji perlunya Tap MPR, tentang pelantikan pesiden,” ujar Rambe yang juga Pimpinan Badan Pengkajian MPR ini.





Penguatan lain, lanjut Rambe, adalah kewenangan MPR untuk menafsirkan UUD. Sebab, MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD.





“Selain garis-garis besar haluan negara, MPR juga perlu juga memiliki kewenangan untuk menafsirkan UUD,” katanya.





Sementara itu pengamat politik, Pangi Syarwi Chaniago, menegaskan, bahwa optimalisasi dan penguatan lembaga MPR adalah dengan memperkuat ruh MPR, sehingga MPR bisa menjadi lembaga negara yang lebih bermartabat dan dihormati.





“Ruh semangat MPR, sebetulnya ada pada musyarawah dan mufakat. Seharusnya rekomendasi ke depan MPR jangan meninggalkan ruh musyawarah mufakat. Karena ruh musyawarah mufakat adalah ruhnya bangsa ini,” ujarnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya