Pengungsi Myanmar Diamankan Imigrasi Kuala Tungkal  saat Mengajukan Paspor RI Menggunakan Identitas WNI

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Pengungsi Myanmar Diamankan Imigrasi Kuala Tungkal  saat Mengajukan Paspor RI Menggunakan Identitas WNI
Konferensi pers Kasus Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI || Dok Istimewa

INFOJAMBI.COM-- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal berhasil menggagalkan upaya seorang Warga Negara Asing (WNA) yang hendak memperoleh Paspor Republik Indonesia dengan menggunakan identitas WNI.

Terungkapnya warga asing asal Myanmar tersebut, mengaku bernama inisial M, awalnya mengajukan permohonan paspor baru dengan melampirkan dokumen kependudukan berupa KTP, KK, dan Akta Kelahiran Kota Batam.

Baca Juga: SKK Migas Raih Gold Rank Pada ASRRAT 2025

Namun, karena ketelitian petugas menemukan beberapa kejanggalan selama proses wawancara, termasuk keterangan pemohon yang berubah-ubah dan penggunaan bahasa Indonesia yang tidak fasih.

Karena mencurigakan, dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh seksi kemudian diarahkan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Baca Juga: Polda Jambi Berangkatkan 40 Personel untuk Bantu Penanganan Bencana di Sumatera Barat

Alhasil, ditemukan sejumlah bukti pada telepon genggam pemohon, berupa foto-foto pengungsi Myanmar, dokumen digital terkait Warga Negara Bangladesh dan Rohingya, serta beberapa foto kartu UNHCR.

Setelah diperiksa, akhirnya mengakui bahwa etnis Rohingya yang melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada tahun 2013 lalu, dan masuk ke Indonesia pada Tahun 2020 masuk ke Indonesia secara ilegal melalui perairan Kepulauan Riau. 

Baca Juga: Bantuan Kemanusiaan Polda Jambi Tiba di Batu Taba, Resmi Diserahkan ke Posko Bencana

Hebatnya, bisa memperoleh dokumen kependudukan seperti KTP, KK, Akta Kelahiran pada saat tinggal di Batam dan SIM C yang diperoleh di Jakarta yang diduga digunakan untuk tinggal di Indonesia selayaknya WNI.

Tidak hanya itu, M mengaku telah menetap di Tanjung Jabung Barat dan sambil bekerja sebagai kenek truk ekspedisi sejak tahun 2024 dan telah menikah secara siri.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menyebut bahwa temuan ini merupakan bentuk kewaspadaan dan profesionalitas petugas dalam menjaga integritas dokumen negara.
 
“Paspor Republik Indonesia adalah dokumen resmi negara yang dilindungi hukum. Keberhasilan ini menunjukkan komitmen kami dalam memastikan bahwa hanya Warga Negara Indonesia yang berhak memilikinya. Setiap indikasi penyalahgunaan akan kami tindak tegas,” bebernya kamis(04/12/2025)
 
 " yang bersangkutan telah dilakukan pendetensian dan   terancam pidana sebagaimana diatur pada Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya

Terbongkarnya kasus ini, Kantor Imigrasi Kuala Tungkal mengimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan setiap dugaan pelanggaran keimigrasian melalui kanal resmi yang tersedia. Kerja sama masyarakat dan media sangat dibutuhkan untuk menjaga keamanan wilayah dan mencegah penyalahgunaan dokumen negara.(*)

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya