Pengusaha Swasta Cemas Terhadap Ketidakpastian Hukum

| Editor: Muhammad Asrori
Pengusaha Swasta Cemas Terhadap Ketidakpastian Hukum
Ketua Kebijakan Publik Apindo, Danang Girindawardana ll Bambang Subagio



JAKARTA - Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyayangkan banyaknya investasi-investasi perusahaan BUMN yang berlanjut ke proses hukum, dan berakhir dikalahkan di Pengadilan. Kondisi faktual itu, dikhawatirkan kalangan pengusaha atau pihak swasta.

Apindo menilai, Pemerintah terkesan tak ingin melindungi para perusahaan pelat merah yang notabene merupakan “anak” kandungnya sendiri.

“Kalau perusahaan BUMN saja dengan mudah dikalahkan oleh keputusan hukum, membuktikan Pemerintah lemah perlindungannya. Kalau begitu, bagaimana Pemerintah mau melindungi kalangan pengusaha swasta,” ujar Ketua Kebijakan Publik Apindo, Danang Girindawardana, di Jakarta, Minggu (15/1).

Melalui pernyataan yang dikirim ke surat elektroni, Danang mencontohkan, beberapa kasus yang dialami BUMN. Pernah terjadi PT PLN (Persero) yang membangun pembangkit listrik, yang sudah dibangun mencapai 60 persen, tapi kemudian ada keputusan Kementerian Lingkungan Hidup, karena terkait hutan lindung. Kasus serupa, dialamai  PT Pelindo I (Persero) di Belawan, Sumatera Utara, yang digugat terkait penggunaan lahan hanya oleh satu warga. Akhirnya, dalam keputusan yudikatif kembali dikalahkan.

Kasus terakhir, terjadi  PT Semen Indonesia (Persero) Tbk yang membangun pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah, digugat karena dianggap tak sesuai amdal. Keputusan Mahkamah Agung (MA) memenangkan para penggugat. MA memenangkan upaya peninjauan kembali (PK) gugatan warga, sementara sejauh ini Pemerintah diam.

Danang menyayangkan kasus itu, karena  menjadi perbincangan dikalangan investor, mengingat pabrik itu telah selesai 96 persen pembangunannya dan memakan investasi Rp 4,9 triliun. Namun, tiba-tiba dikalahkan oleh MA.

“Jadi, kami yang swasta jadi takut, anaknya negara saja enggak dilindungi, apalagi kami, nanti sewaktu-waktu bisa dibatalkan. Dimana keterlibatan negara dalam bantu anaknya? Makanya kami (swasta) lihat, bagaimana kami mau dilindungi?,” kata Danang.

Atas beberapa kasus itu, Danang, menilai ada upaya tidak sinergi dan saling melemahkan di internal negara, baik antar lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

“Tentu Pemerintah tidak bisa intervensi ke lembaga Peradilan, tapi mereka bisa sosialisasi program strategis nasional itu sangat penting,” tambah Danang.

Sebab, kata Danang, lembaga yudikatif pun tak semuanya memiliki kapasitas serta kemampuan memahami manajemen publik dan sistem ekonomi.

“Sehingga tugas Pemerintah harus gandeng itu agar sejalan, karena kami pengusaha akan melihat dan menunggu sikap pemerintah,” pungkasnya

“Kondisi itu harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Jika tidak, kalangan pengusaha masih akan tetap wait and see sebelum melakukan investasi,“ ujarnya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Ssbagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya