Penjaga Rumah Kos Merangkap Jadi Mucikari

| Editor: Doddi Irawan
Penjaga Rumah Kos Merangkap Jadi Mucikari
EH diamankan di Polda Jambi.



INFOJAMBI.COM — EH (31), warga RT 03 Desa Kubu Kandang, Pemayung, Batangahari, diciduk anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi. Dia diduga telah “menjual” delapan wanita muda.

Wanita-wanita itu dijajakan EH kepada para pria “hidung belang”. Tarif sekali kencan bervariasi, antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. EH sehari-hari bekerja sebagai pengurus rumah kos.

Dari hasil pemeriksaan polisi, EH menjadi mucikari sejak pertengahan 2016. Sedikitnya sudah delapan wanita ditawarkannya kepada sejumlah pria. EH di salah satu hotel di kawasan Patimura.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Herri Manurung, Jum’at (15/9), mengatakan, untuk lebih mengenal dekat para korbannya, EH menawarkan mereka tinggal di rumah kos tempatnya bekerja.

"Ada mahasiswi dan sebagainya. Kami masih mengembangkan kasus ini, apakah masih ada korban lain," jelas Herri.

Polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai, kuitansi transaksi hotel dan kondom sisa pakai. EH akan dijerat dengan pasal 13 UU 21/2017 tentang pedagangan orang. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas - Jambi)

 

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya