Penulis : Andra Rawas
Editor : Wahyu Nugroho
INFOJAMBI.COM - JH (37) penjaga Sekolah Dasar Negeri 130 berlokasi di Kelurahan Mayang Mangurai Kecamatan Alam Barajo Kota Jambi, tak berkutik setelah diringkus anggota Ditres Narkoba Polda Jambi, karena nyambi menjadi kurir narkoba jenis ganja kering, jaringan padang sidempuan Sumatera Utara.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan rekan pelaku yakni JT (60), warga Kecamatan Padang Sidempuan Sumatera Utara merupakan mantan narapidana yang baru tiga bulan bebas menjalani hukuman.
Sebelum menangkap pria penjaga sekolah yang telah menjadi kurir barang haram tersebut. Polisi sebelumnya menangkap JT berlokasi di kilometer 181 Sungai Penoban Kecamatan Batang Asam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, saat akan mengantarkan barang bukti 29 kg dikemas dalam 29 paket ganja siap edar untuk diantarkan kepada penjaga sekolah.
Saat penangkapan, polisi menyita dua puluh sembilan paket ganja yang dikemas dalam karung yang diangkut menggunakan mobil minibus.
Polisi menyita 29 kg paket ganja, mobil dan sepeda motor yang digunakan untuk mengantar dan menjemput barang terlarang sebagai barang bukti.
Kapolda Jambi Irjen Pol Muchlis AS, menyebutkan, dalam aksinya, penjaga sekolah tersebut memanfaatkan mess sekolah sebagai gudang penyimpanan barang terlarang tersebut sebelum diedarkan di Kota Jambi.
“Dari hasil pemeriksaan, penjaga sekolah yang nyambi menjadi kurir barang haram tersebut, telah beroperasi sejak Oktober tahun lalu, dan berhasil meloloskan 15 kg ganja kering beredar di Jambi,“ ungkapnya.
Dia menegaskan, peredaran narkoba jaringan Aceh-Medan dan Jambi tersebut, anggota Ditres Narkoba polda jambi saat ini masih memburu, pemesan barang bukti yang diketahui adalah seorang mantan narapidana yang sedang dilacak keberadaannya.
“Pemesannya sedang kita buru, yang ketahui adalah seorang mantan napi yang pernah mendekam di lapas klas IIA Jambi,” tutupnya.
Sementara pelaku JH, mengaku mess sekolah dijadikan gudang penyimpanan puluhan kilo gram ganja kering tersebut, tanpa sepengetahuan pihak sekolah, sebelum diantar kepada pemesannya. Dengan dijanjikan sejumlah uang, untuk menambah pendapatan dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Pihak sekolah dak tahu, kalau ditarok di mess, barang bukti ditarok di mess sekolah sebelum diantar ke pemesan, aku belum tau berapo nak diupah,” kata JH singkat.
Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, kini kedua kurir narkoba jaringan antar provinsi tersebut dan barang bukti diamankan di Direktorat Narkoba Polda Jambi, sementara pelaku akan terancam pasal 112,114 dan pasal 132, UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara.***
Baca Juga: Dapat Upah Rp 60 Juta Oknum TNI Ditangkap jadi Kurir Ganja
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com