Penjara Seumur Hidup Untuk Pembunuh Nety

| Editor: Doddi Irawan
Penjara Seumur Hidup Untuk Pembunuh Nety
Alexius duduk di kursi pesakitan || riko pirmando



SUNGAIPENUH — Alexius Bonatua (28), terdakwa kasus pembunuhan Nety Marleni (35), Supervisor Grapari Mitra Telkomsel Sungai Penuh, dituntut seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh.

Terdakwa yang juga PNS Dinsosnakertrans Kota Sungai Penuh ini dituduh melakukan pembunuhan berencana. Alexius dikenakan pasal 340 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana.

Fahmi, JPU Kejari Sungai Penuh mengatakan, sidang kembali digelar Rabu pekan depan, dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim PN Sungai Penuh.

Seperti diberitakan, pembunuhan bermula dari kedekatan korban dengan Alexius. Tanggal 27 Mei 2016 korban dipanggil pelaku ke kontrakannya, dengan alasan minta tolong membelikan obat maag.

Setiba di rumah, terdakwa langsung mencekik korban hingga meninggal dunia, di balik pintu kamar. Selanjutnya pelaku mengambil perhiasan emas korban, berupa kalung, cincin dan liontin, dengan total berat 18,5 gram.

Alexius menggadaikan emas itu di Pegadaian Siulak dengan nilai Rp 20 juta. Uang itu digunakan untuk membayar hutang dan membeli koper berukuran besar.

Mayat Nety dimasukkan ke dalam koper dan dibuang ke jurang di KM 11 Puncak, Sungai Penuh menggunakan sepedamotor. Motif pembunuhan ini kesulitan ekonomi. Alexius banyak hutang dan butuh biaya berobat orangtuanya di Payakumbuh, Sumatera Barat. (infojambi.com/DD)

Laporan : Riko Pirmando

 

Baca Juga: Kematian Emilda Masih Misteri

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya