Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP

| Editor: Muhammad Asrori
Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP
Ilustrasi



JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) per hari ini, Jumat (10/3), telah menerima sebanyak 163 pengaduan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Semua pengaduan itu terkait penyelenggaraan Pilkada 2017. Hal itu disampaikan Ketua DKPP, Prof Jimly Asshiddiqie dalam konferensi pers di ruang sidang DKPP, Jakarta.

Prof Jimly menyebut, salah satu faktor yang memengaruhi banyaknya pengaduan ke DKPP,  adanya penolakan atau kegagalan para pengadu untuk maju ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, undang-undang Pilkada secara ketat membatasi persyaratan gugatan perselisihan hasil pemilihan (PHP) ke MK. Gugatan ke MK mempertimbangkan jumlah penduduk di daerah setempat dengan persentase hanya 0,5 persen sampai 2 persen.

“Banyak kandidat yang gagal maju ke MK, karena batas selisih yang dipersyaratkan sangat ketat. Mereka yang gagal merasa tidak puas, akibatnya DKPP menjadi pelampiasan,” ujar Prof Jimly, melalui rilisnya Seni (13/3).

Selain karena faktor kegagalan di MK, menurut Prof Jimly, ada juga pengadu yang secara paralel mengadukan ke dua lembaga itu dengan harapan bisa menang dua-duanya. Kalaupun salah satu kalah masih ada harapan di satu lembaga lagi. Hal inilah yang menyebabkan kenapa sekarang pengaduan ke DKPP jauh lebih banyak dibanding pengaduan ke MK. Dari data diketahui, sampai batas akhir pengajuan PHP terkait Pilkada 2017, MK hanya menerima 48 laporan.

“Saya sampaikan, DKPP ini pegawainya tak lebih dari 40 orang. Tapi insya Allah kami bisa menanganinya dengan baik,” ujar Prof Jimly.

Menyinggung ketatnya aturan gugatan PHP di MK, menurut Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini, tak lepas dari pola pikir (mindset) yang memahami peradilan hanya berkait dengan soal kalah dan menang. Termasuk para hakim, katanya, juga pola pikirnya kebanyakan seperti itu.

Pembatasan di MK bisa jadi cukup logis, karena mempertimbangkan antara jumlah putusan dengan batas waktu penanganannya yang hanya 45 hari. Tujuannya, untuk menjamin keseriusan dan kualitas putusan yang dihasilkan.
Bagi Prof Jimly, harus ada pemahaman bahwa fungsi peradilan, adalah sebagai kanal atau sarana penyelesaian masalah (conflict resolution).

Bagi dia, negara harus hadir dan bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah, bukan justru membatasi. Kalau itu diteruskan, hal itu tidak sehat untuk negara demokratis yang menjunjung keadilan sosial seperti di Indonesia.

“Saya katakan seperti ini, bukan karena DKPP kebanjiran perkara. Kami senang saja, karena ini kesempatan untuk mengabdi pada negara,” tambah Ketua MK periode 2003-2008. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Pilkada Serentak 2017, DKPP Terima 163 Pengaduan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya