INFOJAMBI.COM - Seorang pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) di Kabupaten Muarojambi, diminta mengembalikan uang gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir.
Guru itu adalah Asniati (60). Dia terakhir mengajar di TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muarojambi.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
Permintaan mengembalikan uang gaji itu tak ayal membuat Asniati bingung. Persoalan tersebut akhirnya sampai ke telinga Gubernur Jambi, Al Haris.
Tak ingin masalah berlarut, Al Haris datang menemui Asniati, di rumahnya, Jumat (5/7/2024). Dia akan membantu menyelesaikan masalah yang dihadapi Asniati.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Al Haris menyebut, masalah Asniati terjadi karena tidak sinkronnya sistem kepegawaian (simpeg). Ada mis-administrasi.
Menurut Al Haris, masalah terjadi ketika pendataan beralih dari sistem manual ke aplikasi digital.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
“Ada istilah simpeg dalam kepegawaian. Biasanya terlacak di situ, kapan pensiun, kapan naik pangkat. Semua ada di situ," ujar Haris.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com