Sistem ini baru berjalan. Ada data yang tidak pas, sehingga Asniati dianggap pensiun pada umur 58 tahun. Semestinya fungsional guru pensiun umur 60 tahun.
“Data itulah yang rancu. Tidak ada satu surat pun yang minta beliau menahan gajinya. Beliau merasa guru fungsional, seyogyanya pensiun umur 60 tahun," kata Haris.
Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52
“Benar beliau ini. Beliau mengajar, beliau digaji. Itu benar. Ketika orang mengajar, ada upah dia terima,” imbuh Haris.
Al Haris menegaskan, kebijakan BPKAD Muarojambi yang minta pengembalian uang gaji Asniati dinilai kurang tepat. Dia telah menunaikan tugasnya selaku pengajar. Tentu mendapatkan hak gaji.
Baca Juga: Pemprov Diminta Cepat Perbaiki Jalan Putus Depan Kodim
Al Haris mengungkapkan, jika ujung-ujungnya Asniati harus mengembalikan uang gaji selama dua tahun yang diterimanya, dia siap menanggung biaya tersebut.
“Kalau toh secara administrasi keuangan nanti mesti dikembalikan, saya yang akan mengembalikan uangnya,” tegas Haris.
Baca Juga: Al Haris Lantik Pengurus HMPM Padang
Al Haris mengungkapkan, guru harus ditempatkan pada posisi mulia. Tanpa guru, semua orang tidak ada apa-apanya. Untuk itu, semua pihak wajib memberi perlindungan terbaik kepada guru-guru.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com