Penunjukkan Marsekal Hadi Tjahjanto Melalui Keputusan Matang Presiden

| Editor: Muhammad Asrori
Penunjukkan Marsekal Hadi Tjahjanto Melalui Keputusan Matang Presiden
Supiadin Aries Saputra



INFOJAMBI.COM - Komisi Pertahanan DPR RI, menilai langkah Presiden Joko Widodo yang memberikan satu nama atau calon tunggal kepada DPR, merupakan hak prerogatif yang harus dihormati.

Usulan atau penunjukkan Marsekal, Hadi Tjahjanto, sebagai calon pengganti Jenderal Gatot Nurmantyo, yang akan memasuki masa pensiun pada Maret 2018, diyakini telah melalui pertimbangan matang, kata anggota komisi I DPR Supiadin Aries Saputra, di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/12).

Saat ditanya adanya surat Presiden Joko Widodo, per 3 Desember 2017, kepada pimpinan DPR RI yang berisi tentang pemberhentian dan pengangkatan Panglima TNI.

Supiadin menegaskan, berdasarkan Pasal 13 Ayat (2) UU TNI No. 34 Tahun 2004, “Pengangkatan dan pemberhentian Panglima TNI, dilakukan oleh Presiden berdasarkan kepentingan Organisasi TNI. ”Ayat (3), “Panglima TNI dijabat oleh Perwira Tinggi Aktif yang sedang menjabat Kepala Staf Angkatan atau Mantan Kepala Staf Angkatan”.

"Dengan demikian, penunjukan KASAU Marsekal Hadi Cahyanto sebagai Panglima TNI merupakan keputusan yang sudah dipertimbangkan dengan matang, " kata legislator dari Fraksi Partai Nasdem tersebut.

Menurut mantan Pangdam IX/Udayana dan Pangdam Iskandar Muda itu, bagi TNI, siapapun yang ditunjuk Presiden sebagai Panglima TNI, tidak menjadi masalah, ujarnya.

"Bagi TNI, pergantian Panglima TNI merupakan hal yang biasa dalam rangka pengembangan Karier dan penyegaran organisasi TNI," ujar anggota DPR dari dapil Jawa Barat XI, yang juga pensiunan Mayor Jenderal (Purn) TNI AD tersebut. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Koramil 415-11 Jambi Timur Sosialisasi Wawasan Kebangsaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya