INFOJAMBI.COM - Organisasi Persatuan Wartawan Indonesia ( PWI) di Provinsi Jambi menuai masalah lagi. Kali ini yang dipersoalkan keberadaan PWI Kota Jambi.
Masalah itu disorot oleh PWI Pusat. Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Sasongko Tedjo, menegaskan, penyebutan PWI Kota Jambi itu ilegal, karena melanggar Peraturan Dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT).
Baca Juga: Terkait Ornamen Natal Berlafaz "Allah", Kapolresta Gelar Pertemuan dengan PWI dan AJI
Menurut Sasongko Tedjo, sesuai ketentuan PD/PRT, kepengurusan PWI tidak boleh dibentuk di ibu kota provinsi. Artinya, penyebutan PWI Kota Jambi di ibu kota Provinsi Jambi, tidak sah.
"Nggak boleh. Sudah ditegaskan itu di PD/PRT," tegas Sasongko Tedjo yang pernah menjabat Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.
Baca Juga: Bermodal Sukses Membangun Media, Muhtadi Siap Pimpin PWI Jambi
Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat periode 2023 - 2028, Zulmansyah Sakedang, tegas-tegas pula menyatakan penyebutan PWI Kota Jambi menyalahi aturan.
Zulmansyah menjelaskan, pasal 2 PD/PRT PWI menyebutkan, struktur organisasi PWI meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca Juga: Banyak Media Dukung Muhtadi Menuju PWI Jambi 1
Dalam huruf a dinyatakan, PWI Pusat berkedudukan di ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Huruf b mengatur PWI provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com