Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Menunjang Kinerja Pemerintah

| Editor: Doddi Irawan
Penyederhanaan Birokrasi Harus Mampu Menunjang Kinerja Pemerintah


Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora

Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan









INFOJAMBI.COM — Komite I DPD RI melihat penyederhaan birokrasi belum cukup efektif mengatasi persoalan ASN Indonesia, meskipun penyederhanaan birokrasi tersebut dalam rangka memperbaiki kinerja birokrasi dan menyederhanakan rantai birokrasi pada pemerintahan.





Hal tersebut terungkap pada Rapat Dengar Pendapat Komite I DPD RI dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) membahas pelaksanaan UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan Program RB, khususnya rencana penyederhanaan Birokrasi, di Ruang Rapat Komite I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Senin (13/1/2020).

Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD





Ketua Komite I, Agustin Teras Narang mengungkapkan, berbagai upaya dan kebijakan telah dilaksanakan Pemerintah dalam mewujudkan ASN yang profesional, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.





“Penyederhanaan birokrasi yang digaungkan pemerintah diharapkan mampu menyelenggarakan pelayanan publik yang baik, meski banyak kendala dalam pelaksanaannya," ujarnya.

Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah





Masih banyak kendala ditemui di daerah ketika reses, diantaranya penerapan sistem merit dan netralitas ASN.





“Namun jika penyederhanaan jabatan struktural menjadi dua level (Eselon I dan Eselon II) sedangkan Eselon III dan IV diganti dengan jabatan fungsional, dan dengan itu mampu diwujudkan birokrasi yang dinamis dan efisien, maka akan kami dukung,” ucapnya.





Ketua KASN, Agus Pramusinto memaparkan bahwa tugas KASN untuk menjaga netralitas ASN, melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN, dan melaporkan pengawasan serta evaluasi kebijakan manajemen ASN langsung kepada Presiden.





“Sedangkan fungsi KASN mengawasi pelaksanaan norma dasar, kode etik dan perilaku ASN juga mengawasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah," ujarnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya