Penyederhanaan Birokrasi Perhatikan Kesejahteraan ASN

| Editor: Doddi Irawan
Penyederhanaan Birokrasi Perhatikan Kesejahteraan ASN

Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora


Baca Juga: Al Haris Ajak Pejabat dan Pegawai Makmurkan Mushalla


INFOJAMBI.COM – Menyederhanakan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tetap berupaya memperhatikan kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Langkah ini mendapat dukungan DPR RI. Saat rapat kerja dengan Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin lalu, Komisi II DPR RI menyatakan mendukung Kementerian PANRB melakukan berbagai tahap penyederhanaan jabatan eselon III dan IV, di pusat maupun daerah.

Baca Juga: Belum Apa-Apa, Sarolangun Sudah Heboh Soal Jabatan


"Penyederhanaan dilakukan dengan hati-hati dan memperhatikan besaran tunjangan kinerja, tunjangan pensiun, dan tunjangan lainnya, agar tidak mengurangi penghasilan ASN,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Arif Wibowo selaku pimpinan rapat.


Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menjelaskan, penataan negara besar seperti Indonesia, perlu proses panjang yang dimulai dengan reformasi birokrasi.

Baca Juga: Safari Ramadhan, Wagub Ingatkan Pejabat Ikuti Aturan


Salah satunya menyederhanakan jabatan eselon dan penyesuaian kesejahteraan pegawai.


“Perlu sebuah proses dimulai dengan reformasi birokrasi, menghilangkan pola pikir eselon, sistem penggajian dan pensiun. Kesejahteraan juga kami pikirkan,” terang Tjahjo dihadapan para anggota Komisi II DPR RI.


Salah satu upaya Kementerian PANRB dalam proses penyederhanaan birokrasi, mematangkan sistem penggajian dan pensiun yang baru.


Hal ini dilakukan dengan melakukan rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.


Kebijakan yang diambil Kementerian PANRB dijalankan sesuai visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden 2019-2024.


Diharapkan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaannya. Salah satunya melalui penyederhanaan eselon III dan IV di Kementerian PANRB sebagai pilot project.


“Tidak ada yang menyimpang. Di internal Kementerian PANRB, penyederhanaan jabatan sudah selesai dengan menyetarakan 141 pejabat eselon III dan IV ke jabatan fungsional,” tegas Tjahjo.


Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo mengimbau Menteri Kabinet Indonesia Maju menjalankan tugas sesuai visi dan misi tersebut.


Amanat ini diberikan untuk menghindari ego sektoral masing-masing kementerian. Reformasi birokrasi dan peningkatan sumber daya manusia menjadi dua hal penting yang berusaha dijabarkan oleh instansi paguyuban Kementerian PANRB.


Instansi paguyuban tersebut terdiri dari Kementerian PANRB, BKN, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Ombudsman RI.


Penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah telah ditegaskan melalui Peraturan Menteri PANRB No.28/2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional dan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB nomor 384, 390, dan 391 Tahun 2019 tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi.


“Nanti akan ditata secara prinsip untuk memberikan pelayanan publik yang baik dan mempercepat birokrasi,” kata Tjahjo. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya