Penulis: Andra Rawas || Editor: Rahmad
INFOJAMBI.COM - Ernes, warga Bekasi memilih tetap mudik meski adanya larangan pemerintah. Larangan tersebut mulai berlaku 6-17 Mei 2021 mendatang.
"Mau ke Padang Sumatera Barat. Mudik lebih awal, takut nanti ada larangan," ujarnya.
Ia merupakan pemudik yang terjaring Operasi Penyekatan oleh Petugas Ditlantas Polda Jambi diperbatasan Jambi-Sumatera Selatan, Sabtu (24/4/2021). Karena masa berlaku rapid anti antigen-nya sudah kadaluarsa.
Masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) maksimal 1 X 24 jam.
"Cuma (lewat) Jambi dilakukan tes Covid-19. Lampung dan Sumatera Selatan tadi tidak ada," katanya.
Larangan mudik 2021 diharapkan dapat menekan lonjakan kasus Covid-19 selama libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo di lokasi menyebutkan, kegiatan penyekatan dilaksanakan sesuai intruksi pemerintah agar masyarakat tidak mudik Lebaran tahun ini.
Polda Jambi menyekat arus lalu lintas di jalur perbatasan Jambi-Palembang Sumatera Selatan. Tepatnya di Posko Suka Damai Kecamatan Mestong Kabupaten Muaro Jambi.
"Kita memastikan perjalanan bebas terpapar Covid-19. Bagi yang negatif silahkan melanjutkan perjalanan," katanya.
Kebanyakan, mereka dari Pulau Jawa dan daerah lainnya yang melintasi Jambi. Para pemudik diminta menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19.
"Bagi yang sudah membawa rapid tes apakah dari Jakarta atau Palembang ataupun daerah lainnya harus membawa surat rapid tes 1x24 jam silahkan lewat. Apabila belum membawa, kita laksanakan random dilakukan rapid tes antigen," katanya lagi.
Ia menambahkan, dalam operasi ini belum ada pelaku perjalanan yang hasil rapid tes antigen positif Covid-19.
"Apabila ada yang positif, kita lakukan isolasi dan kita serahkan kepada gugus tugas," katanya. **
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com