Penyelundupan Buaya Digagal Petugas Bandara Jambi

| Editor: Doddi Irawan
Penyelundupan Buaya Digagal Petugas Bandara Jambi

penyelundupan-buaya.jpeg" alt="" width="1152" height="760" />INFOJAMBI.COM — Petugas Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Selasa (23/1/2018) mengamankan tujuh ekor anak buaya yang dilindungi. Hewan-hewan itu diselundupakan melalui Bandara Sultan Thaha Saipudin, Jambi tapi terdeteksi oleh X-Ray.

Tujuh ekor anak buaya yang dikemas dalam dua paket dikirim melalui jasang pengiriman barangng tersebut diantaranya empat ekor buaya muara (Crocodylus porosus) dan tiga ekor buaya Senyulong (Tomistoma schlegelli), untuk mengelabuhi petugas, paket anak buaya teesebut ditulis dengan modua aksesoris aquarium.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Jambi, Rudi Badmara kepada wartawan mengatakan, pengungkapan penyelundupan anak buaya tersebut setelah

BKIPM Jambi bekerja sama dengan Avsec Bandara Sultan Thaha, saat itu penyelundupan terdeteksi X Ray Bandara.

"Dari paket tujuan pengiriman Kota Kediri, Jawa Timur, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan asal barang bukti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina Ikan Jambi," bebernya.

Dijelaskannya, setelah diamankan, dalam waktu dekat anak buaya tersebut nantinya akan dilepas liarkan setelah berkoordinasi dengan petugas BKSDA.

"Hewan ini termasuk hewan dilindungi yang telah diatur UU 5/1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya dan UU 16/1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan. Nanti kami lepas,” kata Rudi. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Denpom Tunggu Uji Sample Bawang Merah Selundupan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya