JAKARTA – Kapolri Tito Karnavian mengatakan bahwa peradilan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan dilakukan secara terbuka.
“Sehingga ini kemudikan ditingkatkan menjadi penyidikan, ditetapkan tersangka dan kemudian diajukan ke pengadilan untuk diselesaikan secara terbuka. Semua mata se-indonesia bisa melihat itu. Sepeti kasus sidangnya seidang Jessica,” ujar Tito saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Rabu (16/11/2016).
Tito juga menjelaskan bahwa suara penyidik dan saksi ahli terbelah. “Penyidik terbelah karena saksi ahli terbelah. ”Karena terbelah, mereka tidak bulat. Tapi didominasi yang berpendapat ini adalah pidana,” lanjutnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Ari Dono Sukmanto menyatakan bahwa Ahok ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan penistaan.
Bareskrim Mabes Polri telah melaksanakan gelar perkara kasus Ahok. Sementara terlapor, dalam hal ini Ahok, berhalangan hadir karena ada agenda sosialisasi sebagai calon gubernur petahana DKI Jakarta di rumah Lembang.
Ahok hanya diwakili kuasa hukumnya, Sirra Prayuna. Sementara hasil gelar perkara tersebut akan diumumkan pada hari ini, sekira pukul 10.00 WIB.
Dugaan penistaan agama itu sendiri dilakukan Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu. Saat itu ia mengutip suatu ayat dalam Alquran, yakni Surah Al Maidah Ayat 51.
Sumber : okezone.com
Baca Juga: Ketika Irjen Iriawan Mengamankan Demo 4 Nopember
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com