INFOJAMBI.COM — Setelah buron sembilan bulan, perampok karyawan PT Patel Trading akhirnya ditangkap. Er alias Iwan diringkus di rumahnya, di kawasan Kumpeh, kabupaten Muaro Jambi.
Penangkapan perampok yang membawa lari uang Rp 106.734.600 itu diakui Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Kamis (25/1/2018). Iwan tidak melawan saat diamankan.
Perampok uang milik perusahan pengepul buah pinang itu berjumlah empat orang. Hingga saat ini sudah dua orang yang tertangkap. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap dua pelaku lainnya.
Iwan ditangkap setelah anggota reskrim Polsek Kumpeh Ulu mendapat informasi keberadaannya. Iwan pulang ke rumahnya setelah berbulan-masuk dicari polisi. Selain itu polisi juga mengamankan sepedamotor milik Iwan.
"Ketika beraksi, para pelaku membuntuti korban. Setiba di Kasang Pudak mereka menghadang korban sambil menodongkan pistol. Lantaran takut, korban menyerahkan uang milik perusahaannya yang baru diambil di bank," jelas Kabid Humas.
Meski telah mengamankan Iwan, polisi terus mengejar dua pelaku lainnya. Kedua orang itu merupakan eksekutor dalam perampokan tersebut. Identitas mereka sudah dikantongi polisi.
Sebelumnya, seorang pelaku, BS, yang berperan membuntuti korban ke bank, sudah diamankan. BS diciduk di rumahnya, di Mestong, Muaro Jambi oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi.
Para pelaku perampokan tersebut akan dijerat dengan pasal 365 KUHP. Mereka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (Andra Rawas — Jambi)
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com