Perangkat Desa Dilarang Rangkap Dua Jabatan

| Editor: Muhammad Asrori
Perangkat Desa Dilarang Rangkap Dua Jabatan
Ilustrasi



MUARABULIAN – Perangkat desa yang merangkap dua jabatan, akan di beri sanksi tegas. Jika ditemukan ada perangkat desa yang merangkap dua jabatan, oknum tersebut harus memilih salah satu jabatan.

Jika perangkat desa merangkap dua jabatan, pastikan tidak akan fokus dalam melaksanakan tugasnya.

Ada seseorang yang menjadi perangkat desa, padahal dia memiliki tugas tetap sebagai seorang guru, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu pekerjaan.

Peraturan itu sudah diberlakukan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Batanghari, bahwa seorang Guru tidak diperbolehkan lagi merangkap jabatan sebagai perangkat Desa. Kadis PMD Kabupaten Batanghari, M Fadil Arief, membenarkan hal itu.

“Tidak diperbolehkan perangkat desa merangkap dua jabatan. Jika sebelum

nya Perangkat Desa itu juga seorang guru, maka ia harus memilih salah satu dari pekerjaannya tersebut," tegas Fadhil.

Pemberlakuan aturan itu sudah dimulai. Saat ini, sejumlah Desa sedang melakukan penjaringan perangkat Desa.

Dalam penjaringan itu juga dinyatakan sebagai calon perangkat desa tidak sedang menjadi Guru di Sekolah.

“Perangkat Desa, nanti harus mengorbankan salah satunya. Kalau mereka mengambil keduanya, tentu menyalahi aturan yang ada,” tegasnya.

Selain itu, Da’i juga tidak diperbolehkan untuk merangkap jabatan perangkat desa maupun jadi Guru. Hal ini pertujuan tidak adanya tumpang tindih pemberian honor dengan sumber dana yang sama.

Terpsiah Kabid Tenaga dan Ketenagaan Dinas pendidikan dan Kebudayan Kabupaten Batanghari, M Syar’i Saman, menjelaskan, terkait Guru honor yang merangkap jabatan sebagai perangkat di desa, sudah lama diberlakukan.

Hanya saja, yang menjadi pertimbangan saat ini, Guru di Kabupaten Batanghari untuk menjadi tenanga pengajar itu sangat minim, kata M Syar’i.

“Apalagi di desa-desa yang jauh, kebanyakan, perangkat desa yang mumpuni untuk mengajar, ataupun sebaliknya,” jelas Syar’i.

Menurut M Syar'i, jika perangkat desa itu juga mengajar dengan dibayar dana yang sama, itu memang tidak boleh. Namun, jika pembayaran honornya itu dibayar dengan dana dari APBN, itu sah-sah saja.

“Contohnya, perangkat desa ini dibayar dari APBD dan satu sisi ia menerima juga honor Guru dari dana yang sama, itu memang tidak boleh,” pungkasnya.

Jika memang aturan itu berlaku, yang jelas Guru tenaga pengajar di Kabupaten Batanghari harus dipenuhi.

“Saat ini kita kekurangan Guru sebanyak kurang lebih 500, kalau tenaaga honor yang merangkap sebagai perangkat desa ini, harus memilih salah satu, siapa yang mau mengajar di sekolah, akhirnya anak-anak kita di Batanghari tidak belajar,” tandasnya.(infojambi.com)

Laporan : Raden ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Pejabat Era HBA Minggir Dulu, Sekarang Giliran Gerbong ZZZ...

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya