KOTA JAMBI - Seorang pria berinisial A-L (42) yang mengaku berprofesi wartawan sebauh media massa di Kota Jambi, diciduk anggota Reskrim Polsek Jambi Selatan. A-L dilaporkan atas tindakan pemerasan terhadap PT Sassumi Jaya Sakti.
Kapolsek Jambi Selatan Kompol Eko Heriyanto mengatakan, oknum wartawan tersebut ditangkap atas dasar laporan kepala cabang PT Sassumi Jaya Sakti, Edo. Dijelaskannya, dari tangan oknum wartawan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 2.000.000 diduga hasil pemerasan yang dilakukan oknum wartawan.
"Pelaku sempat meminta uang senilai Rp 100 juta rupiah, namun akhirnya deal Rp 2 juta rupiah, korban langsung melaporkan pelaku," ungkap Eko Rabu (08/12).
Sementara, korban yang gerah dengan tersangka karena dimintau uang senilai 100 juta eupiah langsung melaporkan kepolisi. Pelaku sempat mengancam kalau perusahaannya menjual pupuk ilegal.
"Sebelum kita masukan ke dinas pertanian kita lakukan tes laboratorium kepada pupuk tersebut. Tersangka mengatakan bahwa pupuk itu tidak sesuai dengan spesifikasi," ujar Edo.
Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya pelaku akan disangkal pasal 369 tentang pemerasan dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara. (infojambi.com/I)
Laporan : Andra Rawas
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com