Perbedaan Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dipertanyakan

| Editor: Muhammad Asrori
Perbedaan Data BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan Dipertanyakan
Wakil Ketua DPR RI bidang Korkestra, Fahri Hamzah.

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkestra), Fahri Hamzah, mempertanyakan adanya perbedaan data jumlah orang miskin yang dikeluarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Salah satunya menyangkut coverage yang juga berbeda diantara lembaga BPJS tersebut.

“DPR RI ingin meminta penjelasan secara teknis, khususnya terkait BPJS Ketenagakerjaan,“ kata Fahri Hamzah, saat memimpin rapat dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dan jajaran Direksi BPJS Ketenagakerjaan di Menara Jamsostek, Jakarta Selatan, Senin (3/9/2018).

Fahri menegaskan, pihaknya perlu memperoleh penjelasan secara rinci, agar diperoleh data yang integratif.

“Under line-nya adalah universal coverage. Nanti satu warga negara punya satu identitas saja, apakah itu kesehatan atau ketenagakerjaan,” kata Fahri.

Hadir juga rapat itu, Ketua Komisi IX DPR RI, Dede Yusuf Macan Efendi (F-Partai Demokrat), Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay (F-PAN) dan Anggota Komisi IX DPR RI Siti Masrifah (F-PKB) serta Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto.

Universal coverage merupakan sistem penjaminan sosial yang memastikan semua orang menerima pelayanan sosial ketenagakerjaan yang mereka butuhkan. Universal coverage menjadi salah satu hal yang ingin dicapai Indonesia. Cakupan yang luas masih belum diiringi dengan pelayanan yang tersedia. Peran sistem jaminan sosial yang mapan sangat penting untuk mewujudkan tujuan ini.

Melanjutkan pernyataannya, Fahri Hamzah, menilai sebenarnya BPJS sendiri mengalami kendala, karena terbatasnya kordinasi antar departemen/kelembaga yang mengakibatkan ruang geraknya menjadi sempit. Terkait hal itu, Fahri mengusulkan membuat rapat gabungan dengan mengundang beberapa pihak terkait, termasuk mengundang Kementerian Hukum dan HAM.

"Rapat lengkap nantinya, untuk mengkerangkakan keseluruhan dari temuan dan persoalan, mulai dari persoalan regulasi dari kelembagaan,“ katanya.

Sementara itu, Dirut BPJS Ketenagakerjaan, Agus Sustanto, menjelaskan dana dialokasikan sesuai yang telah diatur regulasi. Setidaknya, BPJS Ketenagakerjaan telah menempatkan ke obligasi, reksadana, deposito dan penyertaan investasi lainnya.

"Investasi selalu laporkan ke pihak terkait, sesuai regulasi ke OJK, Presiden. Hasil audit dipaparkan di publis di website," katanya.,

Menyinggung investasi ke infrastruktur, Agus, menegaskan bahwa investasi tersebut secara tidak langsung, tapi melalui sebuah instrumen.

"Infrastruktur BPJS Ketenagakerjaan tidak investasi langsung, misal ada investasi ke tol Sumatera, ya gak langsung, tapi beli surat beharga yang diterbitkan oleh lembaga kita, lihat issuer-nya. Jadi, dibeli instrumennya," katanya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Fahri Hamzah Tantang KPK Beberkan Kronologi Kasus e-KTP

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya