Perda BUMD dan Penyertaan Modal Disempurnakan

| Editor: Wahyu Nugroho
Perda BUMD dan Penyertaan Modal Disempurnakan


PENULIS : TIM LIPUTAN
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Perda Retribusi Telkom Tahun Ini Diajukan Ke Dewan









INFOJAMBI.COM - Peraturan Daerah ( Perda) Kabupaten Merangin nomor 6 tahun 2015 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) segera disempurnakan, agar sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 54 tahun 2017.





Hal tersebut ditegaskan Bupati Merangin melalui Asisten II Setda Merangin H Mardansyah Saidi, ketika membuka acara konsultasi publik yang berlangsung Kamis (21/11/2019) di Aula II Kantor Bupati Merangin.

Baca Juga: DPRD Jateng Studi Banding ke Jambi 





‘’Penyempurnaan Perda ini sangat penting, karena sudah banyak produk-produk pertanian dan produk lainnya yang sudah membuming, butuh wadah BUMD dalam pengelolaannya,’’ujar Mardansyah Saidi.





Tampil sebagai pembicara pada acara yang diikuti sejumlah elemen masyarakat itu, Prawitri Talib Perancang Perundang Undangan Pertama Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Jambi dan H Firdaus Kabag Hukum Setda Merangin.

Baca Juga: Mahdan Kesal, Satpol PP Tidak Hadiri Sosialisasi Perda Rokok





Prawitri Talib dalam paparannya menegaskan, ada beberapa hal yang perlu diatur dalam Raperda, diantaranya adanya maksud dan tujuan, besaran penyertaan modal dalam bentuk nominal.





Selain itu, adanya penetapan penyertaan modal sebagai bagian dari kekayaan daerah yang disahkan dan adanya ketentuan tentang penetapan bagi hasil usaha dari keuntungan pertahunnya.





‘’Penyertaan modal daerah ini, harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda), sehingga punya payung hukum yang jelas,’’ujar Prawitri Talib, dibenarkan Asisten II Setda Merangin dan Kabag Ekonomi H Parmin.





Sedangkan penyertaan modal daerah dalam rangka penambahan modal BUMD lanjut Prawitri Talib, dilakukan untuk pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan pemerintah daerah.





Sementara itu H Firdaus dalam paparannya menegaskan, penyertaan modal daerah dalam rangka pendirian BUMD ini, ditujukan untuk memenuhi modal dasar dan modal disetor (berdasarkan PP 54/2018).





‘’Ada beberapa hal yang perlu disesuaikan, diantaranya beberapa ketentuan dalam ketentuan umum, BUMD, modal dasar, status perusahaan perseroan daerah dan siapa komisarisnya,’’terang Firdaus.





Untuk itu lanjut Kabag Hukum, nama BUMD harus jelas, ketentuan Logo didelegasikan dengan keputusan bupati. Saat ini Bagin Hukum Setda Merangin sedang menggodok Perda BUMD baru sebagai perubahan atas Perda nomor 6 tahun 2015 tentang pembentukan BUMD. (TGH)


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya