Perda Retribusi Telkom Tahun Ini Diajukan Ke Dewan

| Editor: Muhammad Asrori
Perda Retribusi Telkom Tahun Ini Diajukan Ke Dewan
Salah satu tower di Batanghari ll Foto: Raden



MUARABULIAN- Tahun ini, Peraturan Daerah ( Perda) yang mengatur tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi, akan disampaikan ke DPRD Batanghari, kata Kabag Hukum Setda Batanghari, M Rambe.

"Pembahasan tingkat eksekutif sudah selesai, tahun ini baru akan diajukan ke DPRD Batanghari, untuk pembahasan lebih lanjut. Kemungkinan bulan Mei 2017 mendatang pembahasannya di DPRD," imbuhnya.

Setidaknya terdapat 82 menara telekomunikasi di Kabupaten Batanghari. Terkait perubahan poin dalam Perda yang mengatur tentang nilai perhitungan retribusi menara telekomunikasi, Rambe mengatakan, sudah dibahas.

"Poin perubahan sudah dibahas," ujarnya.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang membatalkan nilai perhitungan retribusi menara telekomunikasi sebesar dua persen, dari nilai jual objek pajak, Pemkab Batanghari mengajukan revisi terhadap Perda Batanghari, No 2 tahun 2012, tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi.

Revisi Perda No 2 tahun 2012, meliputi poin penghitungan retribusi, terutama pasal 1 hingga 4. Kedepan, dasar perhitungan retribusi menara telekomunikasi akan mengacu pada ketinggian, sistem kepemilikan, serta jangkauan.

MK menyatakan, tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 2 persen dari NJOP, dianggap berlebihan dan memberatkan. Dengan alasan itu, MK menurunkan tarif retribusi yang diatur UU No 28 tahun 2009, tentang pajak dan retribusi daerah.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo), Sehan, mengatakan, serah terima pemungutan retribusi menara telekomunikasi dari Dinas Perhubungan ke Diskominfo, belum dilakukan.

"Saat ini masih dalam pendataan disana (Dishub-red), lagipula landasan hukum (Perda) yang mengatur besaran retribusi yang akan dipungut juga belum selesai," ungkapnya.(infojambi.com)

Laporan : Raden ll Editor : M Asrori

Baca Juga: DPRD Jateng Studi Banding ke Jambi 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya