“Kami siap fasilitasi, dengan peserta dari Sabang sampai Merauke. Tentukan siapa yang tepat untuk kita ajak bersama membangun kapasitas bersama. Itu menjadi penentu, kemampuan kita. Ada metodologi yang kita tidak paham, itu bagian yang perlu dipelajari dan dikembangkan,” katanya.
Sementara itu, Gubernur Jambi, Al Haris akan terus menjaga dan mengembangkan lahan-lahan hutan yang ada untuk terus memperluas pengurangan emisi karbon dari Jambi.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
“Jambi memiliki alam yang mengandung karbon di dalamnya dan mahal harganya. Jambi juga provinsi pertama pilot project bio carbon fund, jadi ada potensi bisnis yang luar biasa,” katanya.
Menurut Al Haris, Pemprov Jambi sudah menyiapkan berbagai regulasi untuk menjaga dan mengembangkan sektor alam, seperti penyusunan masterplan ekonomi hijau 2021-2045 dan perda tentang rencana pertumbuhan ekonomi hijau. Pemprov Jambi siap mendukung.
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
Dalam kunjungan ke Jambi, Mahendra meninjau kegiatan restorasi lahan gambut di kawasan Tanjung Jabung Barat, untuk melihat pengembangan lahan gambut yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian produktif.
OJK sebelumnya menerbitkan peraturan teknis atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon (POJK 14/2023), dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/SEOJK.04/2023 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon (SEOJK 12/2023).
Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com