Peredaran Obat Illegal Masuk Dalam Kejahatan Kemanusiaan

| Editor: Muhammad Asrori
Peredaran Obat Illegal Masuk Dalam Kejahatan Kemanusiaan
Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar (tengah).

Penulis : Sapra Wintani
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Plt Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, menegaskan, dalam menghadapi perkembangan yang terus terjadi, Balai POM dituntut mampu menyesuaikan diri, melakukan perubahan, berkompetensi sebagai organisasi pemerintah yang mengawasi obat dan makanan.

Penegasan itu disampaikan Fachrori Umar, pada HUT ke-18 Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), di halaman kantor Badan POM Provinsi Jambi, Kamis (7/2/2019).

"Pembangunan kesehatan adalah hak azazi rakyat serta sebagai investasi bagi pembangunan nasional. Sebab, pembangunan harus memberikan kontribusi positif, terhadap peningkatan status kesehatan masyarakat serta derajat kesehatan nasional," ungkap Fachrori.

Dikatakan Fachrori, pihak BPOM Jambi untuk melakukan pengawasan atas produk Terapeutik, Narkotika, Zat Adikitif, Obat tradisional, Komestik, produk komplemen serta pengawasan pangan dan bahan berbahaya lainnya.

Menurut Fachrori Umar, kejahatan peredaran obat dan makanan illegal, adalah kejahatan kemanusiaan.
Produk ilegal itu berisiko dan sangat membahayakan kesehatan, terutama kelompok masyarakat dengan penyakit yang sedang membutuhkan pengobatan, bayi, anak kecil, ataupun orang tua.

"Untuk itu, saya menghimbau kepada masyarakat Jambi agar turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan obat dan makanan, apalagi Jambi merupakan jalan lintas keluar masuk makanan dari daerah lain, termasuk dari Singapure dan Malaysia," jelasnya.

Kepala Badan POM Provinsi Jambi Antoni Asdi, menyebutkan, produk obat, obat tradisional/ jamu, kosmetik, dan pangan yang dimusnahkan sebanyak 353.392 pieces dengan nilai ekonomis mencapai lebih dari Rp 659,4 juta. Sedangkan barang bukti yang masih dalam proses hukum sebanyak 957 item dengan nilai ekonomis mencapai lebih Rp 455,6 juta.

Dikatakan Antoni, hasil pengawasan rutin tahun 2017 dan 2018, Balai POM di Jambi dengan Operasi Storm, Operasi Pangea, Operasi Gabungan Daerah, dan Operasi Gabungan Nasional, telah menangani 11 perkara pelanggaran dibidang obat dan makanan.

Dari 11 perkara itu, kata Antoni yang telah diproses sampai tahap dua sebanyak lima perkara. Kemudian untuk SP3 ada satu perkara (tersangka meninggal), tahap satu P19 sebanyak tiga perkara dan SPDP ada dua perkara.

Antoni mengingatkan, agar konsumen tetap waspada sebelum membeli dan mengkonsumsi obat dan makanan.

“Ingat selalu "cek Klik", cek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk pada label, pastikan memiliki izin edar, dan cek masa kadaluarsanya,” pungkas Antoni. ( Humasprov )

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya