Peresmian Mc Donald Jambi Diundur

| Editor: Wahyu Nugroho
Peresmian Mc Donald Jambi Diundur

Penulis  : Rifky Rhomadoni Hasibuan
Editor : Wahyu Nugroho



INFOJAMBI.COM - Perusahaan makanan cepat saji Mc Donald ingin mengembangkan cabangnya di Kota Jambi, bertempat di Jalan Kolonel Abunjani Sipin Kota Jambi.

Bangunan yang masih dalam proses pengerjaan ini sampai saat ini masih belum dapat izin karena melanggar Perda Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Bangunan.

Pananggung Jawab pembangunan berdalih, Surat Izin membangun sedang dalam proses pembuatan.

Satpol PP Kota Jambi yang mengetahui hal ini Senin (28/1/2019) langsung terjun kelokasi pembangunan yang dipimpin Kepala Bidang Penegak Kota Jambi Said Faizal.

Satpol PP Kota Jambi langsung melakukan tindakan tegas dengan menyegel bangunan dan memberhentikan segala aspek pekerjaan. Ini sudah berulang kali diberi peringatan oleh instansi terkait, tentang masalah perizinan namun sampai saat ini masih belum ada surat izin.

"Ini terbalik dimana-mana kalau mau membangun surat izin harus ada baru membangun, ini tidak membangun dulu baru surat izin diurus. Ya kita tindak tegas lah. "ujar Said Faizal

Mc Donald sendiri direncakan akan launching tanggal 17 Februari mendatang, namun karena ada masalah perizinan kemungkinan akan di undur beberapa waktu.

"Pekerjaan ini baru berjalan awal bulan kemarin, tadi kontraktor sudah mengakui kesalahannya karena belum mengurus surat izin." tutupnya.***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya