Pada tanggal 18 September 2022, Pansus II dan Pemprov Jambi menyepakati ranperda perubahan bentuk hukum PT BPD Jambi menjadi PT BPD Jambi (Perseroda), dan ranperda penambahan penyertaan modal Pemprov Jambi pada Bank Jambi.
Kesepakatan itu diteruskan ke Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri. Ditjen Otonomi Daerah juga menyetujuinya, sesuai surat nomor 188.34/6933/OTDA tanggal 29 September 2022, dan nomor 188.34/6969/OTDA tanggal 3 Oktober 2022.
Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas
Akmaluddin mengungkapkan, ranperda perubahan bentuk hukum PT BPD Jambi (Perseroda) terdiri dari 12 bab dan 16 pasal. Ada beberapa pertimbangan ranperda ini dibentuk.
Pertama, melaksanakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa di lingkungan pemerintahan daerah hanya ada 2 bentuk BUMD, yaitu perusahaan umum daerah (perumda) dan perusahaan perseroan daerah (perseroda).
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama
Khusus perseroda, sesuai pasal 339 ayat (1) UU Pemda, modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% dimiliki satu daerah. Lalu, pasal 402 ayat (2) menegaskan, BUMD yang sudah ada sebelum UU ini, wajib menyesuaikan dalam tempo 3 tahun.
Kedua, dalam sejarahnya, BPD Jambi didirikan oleh Pemprov Jambi dengan Perda Nomor 3 Tahun 1963. Saat itu bentuk hukumnya perusahaan daerah. Sejalan dengan regulasi pemerintah pusat, bentuk hukumnya diubah menjadi PT yang ditetapkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2006, dengan modal dasar 250 miliar rupiah.
Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com