Sesuai perkembangan dan kemajuan BPD Jambi yang sangat pesat, modal dasar PT BPD Jambi dinaikkan 1 triliun rupiah melalui Perda Nomor 16 Tahun 2013. Lalu, melalui RUPS terakhir, pertengahan 2020, sesuai Akta Nomor 36 tanggal 27 Juli 2020, modal dasarnya dinaikkan lagi menjadi 3 triliun rupiah.
“Kenaikan modal dasar 3 triliun rupiah dilakukan sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum,” kata Akmaluddin.
Baca Juga: Zola Ingatkan Pengelola Bank Jambi Tidak Cepat Puas
Akmaluddin memaparkan, dengan perubahan bentuk hukum maka kepemilikan saham Pemprov Jambi minimal 51 %. Sementara itu, pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Jambi yang juga pemilik PT BPD Jambi (Perseroda), sahamnya tidak boleh lebih 49 %.
Untuk mengatur besaran kepemilikan saham pemerintah kabupaten/kota, ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Upaya Tingkatkan Elektrifikasi, Jambi – UNDP Jalin Kerjasama
“Ini memberikan fungsi dan peran lebih besar kepada Bank Jambi, agar dapat menunjang pengembangan dan pertumbuhan ekonomi daerah Jambi. Perubahan bentuk hukum, tidak mengubah fungsi Bank Jambi sebagai bank umum dan sebagai pemegang kas daerah,” ujar Akmaluddin.
Akmaluddin menjelaskan, sesuai hasil analisis kemampuan keuangan Pemprov Jambi dan hasil analisis investasi, untuk pemenuhan modal inti Pemprov Jambi akan melakukan penambahan penyertaan modal sampai tahun anggaran 2024 sebesar 254 miliar rupiah, dengan rincian 70 miliar rupiah tahun 2022, 90 miliar rupiah tahun 2023, dan 94 miliar tahun 2024.
Baca Juga: Gubernur Resmikan Kantor Pelayanan Bank Jambi di Jakarta
“Dengan adanya penambahan penyertaan modal daerah, jumlah seluruh penyertaan modal daerah ke dalam modal saham PT BPD Jambi (Perseroda) pada akhir 2024 menjadi 427,364 miliar rupiah,” kata Akmaluddin. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com