Penulis : Tim Liputan || Editor : Dodik
INFOJAMBI.COM — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) dijadwalkan hari ini memutus 14 perkara yang telah disidangkan.
Dari 14 perkara itu, diantaranya Komisioner Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Provinsi Jambi, M Sanusi.
Ansori, selaku pengadu, mengaku telah mendapat surat undangan dari DKPP, Selasa sore, 20 April 2021.
"Insya Allah saya akan mengikuti sidang putusan itu. Saya berharap DKPP memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya, apalagi ini menyangkut masa depan Jambi," kata Ansori, Selasa malam.
Ansori menyatakan, jika melihat dari jalannya sidang, teradu mengakui apa yang dilaporkan mengenai permintaan data rahasia KPU Provinsi Jambi.
"Saksi juga sudah memberikan keterangan untuk menguatkan aduan kami," ungkap Ansori.
Persidangan perkara M Sanusi digelar 5 Maret lalu. Kasus dengan nomor perkara 43-PKE-DKPP ini mengenai dugaan memberikan data yang tidak diperbolehkan dimiliki orang luar.
BACA JUGA : Sanusi di “Ujung Tanduk”, Subhan : Tunggu Keputusan DKPP
Putusan kasus ini akan dibacakan Rabu, 21 April 2021 sekitar pukul 09.30 WIB. Putusan persidangan akan disiarkan langsung lewat akun resmi DKPP RI. ***
Baca Juga: Penolakan MK, Penyebab Banyaknya Pengaduan ke DKPP
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com