OJK telah menindaklanjuti pengaduan tersebut dan tercatat 13.332 (90 persen) dari pengaduan terselesaikan.
Layanan walk-in Kontak OJK 157 beroperasi setiap hari kerja, Senin - Jumat pukul 07.45 – 16.00 WIB. Masyarakat dapat menggunakan layanan ini secara gratis.
Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik
Masyarakat juga dapat menggunakan layanan Kontak 157 lainnya melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) di kontak157.ojk.go.id, telepon 157, whatsapp 081157157157 dan email [email protected]. ***
Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com