Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru

OJK terus memperkuat pengawasan Pasar Modal. Mendukung itu, diterbitkan lagi 2 Peraturan OJK.

Reporter: Rel | Editor: Admin
Perkuat Pasar Modal, OJK Terbitkan Dua Aturan Baru
OJK

JAKARTA, INFOJAMBI.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan Pasar Modal. Mendukung itu, diterbitkan lagi 2 Peraturan OJK.

Pertama, POJK Nomor 29 Tahun 2023, tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Baca Juga: OJK Catat Likuiditas dan Permodalan Lembaga Jasa Keuangan Tetap Baik

Kedua, POJK Nomor 30 Tahun 2023, tentang pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik atas laporan keuangan yang diaudit di Pasar Modal.

POJK 29/2023 merupakan upaya OJK mengatasi kendala implementasi ketentuan mengenai pembelian kembali saham Perusahaan Terbuka, dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Baca Juga: Pengamat : Tak Harus Tunggu 2023, Semua UUS Sudah Spin Off

POJK ini bertujuan memperkuat aspek keterbukaan informasi dan pengawasan, serta menyesuaikan ketentuan dengan praktik terbaik yang diterapkan di negara lain.

Tujuan lainnya, mengakomodir mekanisme pengalihan saham hasil pembelian kembali yang dalam praktiknya sudah dapat dilakukan, namun mekanismenya belum diatur secara rinci dalam regulasi.

Baca Juga: BTPN Wow! Dorong Perluasan Akses Keuangan

Substansi pengaturan POJK 29/2023, antara lain:

Pembelian kembali saham wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS. 

Kewajiban Perusahaan Terbuka mengumumkan keterbukaan informasi mengenai pembelian kembali saham beserta isi keterbukaan informasinya. 

Kewajiban mengungkapkan informasi mengenai sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan pembelian kembali saham.

Jangka waktu penyelesaian pelaksanaan pembelian kembali saham.

Kewajiban Perusahaan Terbuka melakukan pengalihan saham hasil pembelian kembali. 

Cara pengalihan saham hasil pembelian kembali. 

Mekanisme dan prosedur pelaksanaan cara pengalihan saham hasil pembelian kembali.  

Kewajiban Perusahaan Terbuka melaporkan hasil pembelian kembali dan pengalihan saham hasil pembelian kembali.

Dengan diterbitkannya POJK 29/2023 ini, POJK Nomor 30/POJK.04/2017 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sedangkan POJK Nomor 30 Tahun 2023 bertujuan menghilangkan ketidaksetaraan pengomunikasian hal audit utama dalam laporan akuntan publik untuk audit atas laporan keuangan dari entitas dengan akuntabilitas publik selain emiten yang timbul karena adanya Standar Audit tentang Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen (SA 701). 

Adapun SA 701 mengatur pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Akuntan Publik pada audit atas satu set laporan keuangan lengkap dari emiten yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia. 

Standar Audit merupakan bentuk tindak lanjut atas standar pelaporan auditor yang baru dan direvisi pada tahun 2015 oleh International Auditing and Assurance Standards Board.

Substansi POJK 30/2023, antara lain mengatur:

Entitas dengan akuntabilitas publik di Pasar Modal terdiri atas:

Entitas yang melakukan penawaran umum dan efeknya tercatat atau diperdagangkan di bursa efek;

Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek;

Entitas yang menjadi wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek;

Perusahaan Publik;

Entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal; dan

Entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Penerapan pertama kali pengomunikasian Hal Audit Utama dalam laporan Akuntan Publik wajib dilakukan dengan ketentuan:

bagi entitas yang melakukan Penawaran umum serta entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tercatat dan diperdagangkan di bursa efek, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2023;

bagi entitas yang menjadi wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio investasi dan efeknya tidak tercatat di bursa efek, Perusahaan Publik, dan entitas yang melakukan kegiatan di Pasar Modal, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan 2024; dan 

bagi entitas lain di Pasar Modal yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, berlaku untuk audit atas laporan keuangan tahunan yang pertama kali disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

Dengan pengaturan POJK 30/2023 ini diharapkan terdapat kesetaraan seluruh laporan Akuntan Publik atas audit laporan entitas di Pasar Modal, dengan telah menerapkan komunikasi Hal Audit Utama. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya