Perlindungan Data Pribadi Jadi Isu Krusial RUU PDP

| Editor: Admin
Perlindungan Data Pribadi Jadi Isu Krusial RUU PDP

LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM


INFOJAMBI.COM - Salah satu  unsur penting dan krusial dari materi RUU  Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) adalah mengenai keamanan data yang kerap menimbulkan pro kontra. Pasalnya keamanan data yang seharusnya dikelola penuh pemerintah, tetapi dalam perkembangannya melibatkan swasta dan asing dalam pengelolaan pusat data atau database.

Baca Juga: Nono Sampono Dukung Yoan Jadi Putri Indonesia 2020


"Pusat data yang akan dikerjasamakan dengan Perancis,  ini juga kami baru mendengar beritanya kemarin. Kami akan tanyakan kepada Kominfo, apa yang melatarbelakangi kerja sama ini,  karena biar bagaimanapun juga  pusat data merupakan infrastruktur strategis. Jadi  sangat strategis sifatnya. Apa yang melatar melatarbelakangi?, " kata  Anggota  Komisi I DPR Christina Aryani dalam Forum Legislasi dengan bertema "RUU Perlindungan Data Pribadi, Dapatkah Data Warga Terlindungi?" di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/8/2020).


Christina Aryani menegaskan pihaknya akan menanyakan motif pelibatan swasta dan asing ini kepada Kementerian Kominfo yang pengesahannya akan dikebut pada bulan Oktober tahun ini.
Dia menengarai ada sejumlah alasan antara lain ketidakmampuan secara finansial untuk mengoperasikan atau mendirikan  sendiri. Atau  memang yang pemerintah Indonesia membutuhkan teknologi.

Baca Juga: DPD RI Dukung Kemudahan Investasi dengan Perhatikan Karakteristik Daerah


"Atau  ada hal-hal lain yang diatur dalam kerjasama ini,  tentunya ini akan menjadi perhatian kami di komisi I dan akan kami  tanyakan kepada Kominfo di rapat kerja mendatang," kata politikus Fraksi Partai Golkar tersebut.


Christina mengatakan apabila kendalanya ada pada minimnya anggaran untuk membuat database, menurut  Christina hal itu bisa dikomunikasikan dan dibahas bersama dengan semua pihak  yang terlibat dengan persoalan ini  termasuk dengan Komisi XI yang membidangi keuangan negara maupun dengan badan anggaran DPR.

Baca Juga: DPD RI Minta Nasib Petani Menjadi Prioritas Negara


"Tugas kami untuk mengkritisi soal anggaran dan membahasnya, karena itu salah satu fungsi kami, fungsi penganggaran," tegasnya.


Soal kebocoran data ini, Anggota Komisi I DPR RI lainnya Syaifullah Tamliha mengakui kebocoran data biasanya terjadi di lembaga penyelenggara telekomunikasi.


"Mereka itulah awalnya yang meminta data, secara lengkap,  dalam sejarah Indonesia orang harus mengisi nama, nomor induk kependudukan dan seterusnya,  sehingga data itu,  yang sebelumnya dimiliki oleh penyelenggara telekomunikasi," ujarnya.


Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berpendapat Syaifullah Tamliha menilai pentingnya kehadiran RUU PDP untuk mengantisipasi perubahan dan pesatnya perkembangan teknologi dan informasi (TI) dalam rangka melindungi privasi data masyarakat.


“Komisi I DPR dan Pemerintah harus benar-benar melihat rancangan undang-undang ini agar dibuat untuk mengantisipasi pesatnya laju IT. Jangan sampai direvisi terus seperti yang terjadi, misalnya RUU Penyiaran yang dinilai sudah tidak layak lagi dan saat ini revisi ketiga,” kata Tamliha. |||

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya