Penulis : Bambang Subagio
Editor : Dora
Baca Juga: Irmanputra Sidin: DPD Tak Perlu Penguatan
INFOJAMBI.COM — Meski Menteri Ketenagakerjaan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan, khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah, masih terdapat banyak Pekerja Migran Indonesia yang mengadukan nasibnya melalui jalur ilegal.
Permasalahan ini mengemuka dalam Kunjungan Kerja Wakil Ketua DPD RI dan rombongan yang dipimpin oleh Dr. H. Mahyudin, ST MM, pada tanggal 26 - 30 November 2019.
Baca Juga: Farouk Muhammad : Kami Pimpinan Sah DPD
“Permasalahan Pekerja Migran Indonesia Ilegal memang ada dari mulai hulu hingga hilir, dan pada ujungnya nasib Pekerja Migran Indonesia yang mengkhawatirkan”, ujar Mahyudin, Rabu 27 November 2019.
Kunjungan kerja berlangsung di Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai dan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab dalam rangka Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, diikuti oleh 8 Anggota DPD RI, H. Dedi Iskandar Batubara, Dr. Badikenita Br Sitepu, SE., M.Si. Dr. Muhammad J Wartabone, SH., MH., Hasan Basri, H. Iskandar Muda Baharudin Lopa, Hj. Yustina Ismiati, SH., MH. H. Ahmad Kanedi, SH., MH., dan Dr. Abdul Rahman Thaha, Konsul Jenderal Republik Indonesia di Dubai, Ridwan Hasan dan Pekerja Migran Indonesia di Dubai.
Baca Juga: Wagub Harap APPSI – DPD Semakin Solid Perjuangkan Pembangunan Daerah
Mahyudin melihat kompleksitas permasalahan Pekerja Migran Indonesia ilegal, mulai dari pemalsuan dokumen perjalanan, rendahnya keterampilan pekerja, kurangnya informasi tentang sponsor atau agen yang mengirim pekerja migran Indonesia, regulasi yang belum memihak sepenuhnya kepada pekerja migran Indonesia.
Kunjungan kerja ini bertujuan memperoleh berbagai informasi terkini dalam memetakan permasalahan pekerja migran Indonesia, khususnya pekerja migran Indonesia, guna menjadi bahan dalam perumusan pertimbangan dan keputusan DPD RI dalam melaksanakan fungsi pengawasan dan penyempurnaan legislasi, khususnya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pekerja Migran Indonesia yang menghuni shelter menyampaikan bahwa perjalanan mereka menuju ke Dubai atau negara lain diatur oleh sponsor atau agen, tanpa mereka mengetahui akan ditempatkan dimana atau dengan siapa mereka akan bekerja. Mereka hanya dijanjikan akan bekerja dengan gaji yang tinggi.
“Saya hanya dijanjikan kerja dengan majikan yang baik dan digaji tinggi, tapi saat saya kerja, saya sering dipukul dan dianiaya, gaji yang dijanjikan hanya diberikan 2 bulan pertama, selanjutnya gaji kami tidak dibayar,” kata Imas, pekerja migran Indonesia dari Garut, Jawa Barat.
Wakil Ketua DPD RI, Mahyudin secara khusus menyoroti Peraturan Menteri Nomor 260/2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia pada Pengguna Perseorangan atau moratorium ke khususnya sektor pembantu rumah tangga di seluruh negara Timur Tengah. Karena sejak moratorium, masih banyak pekerja migran Indonesia ilegal yang bekerja di Timur Tengah.
“Moratorium perlu ditinjau ulang, karena dimanfaatkan oleh sponsor atau agen yang tidak bertanggungjawab, pekerja migran Indonesia ilegal, sebagian besar bekerja sebagai pekerja rumah tangga, sangat rentan dan lemah kepada pihak ketiga sehingga tidak ada lagi perlindungan,” kata Mahyudin. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com