Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru

Reporter: Opini | Editor: Admin
Perlindungan Terhadap Guru, Pak Prabowo Perlu Bentuk Dewan Khusus Guru
Wartawan yang tidak untul untul (dok)

Oleh: Ramadhani, warga Provinsi Jambi
 
GURU ujung tombak kemajuan bangsa. Namun dalam menjalankan tugasnya membentuk generasi muda berkualitas, guru sering kali menghadapi tantangan. Ada menjadi tersangka karena dilaporkan orang tua siswa, ada pula dikeroyok siswa secara membabi buta. 

Perlindungan guru perlu diperkuat melalui pembuatan undang-undang dan dibentuk Dewan Khusus Guru. 

Baca Juga: Nasib Guru Non-PNS Terancam, Zola Akan Berjuang Mati-Matian

Dengan adanya Dewan Khusus Guru, profesi guru akan semakin dihargai dan terlindungi. Endingnya, kualitas pendidikan di era Presiden pak Prabowo Subianto menjadi aman. 

Tugas utama Dewan Khusus Guru menyelesaikan sengketa guru. Cukup di atasi secara profesional. Tidak serta merta guru mudah dilaporkan ke aparat penegak hukum. 
 
Dewan Khusus Guru bertindak sebagai mediator dan penilai independen terhadap setiap laporan atau pengaduan yang masuk. Mencari titik temu dan solusi. Melakukan verifikasi di lapangan untuk menentukan apakah guru tersebut benar-benar telah melanggar aturan, etika profesi, ataukah tuduhan yang dilaporkan justru tidak berdasar.
 
Misal, jika setelah proses pemeriksaan dan penilaian terbukti ada pelanggaran, barulah Dewan Khusus Guru mengeluarkan rekomendasi resmi untuk ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum agar dihukum sesuai undang-undang. 

Baca Juga: Pergantian Kepsek SMPN 3 Batanghari Bikin Heboh

Dewan Khusus Guru juga berhak memberikan rekomendasi tindakan pembinaan bagi guru melakukan kesalahan tidak terlalu berat, seperti pelatihan ulang tentang etika profesi, pendampingan oleh guru berpengalaman, dan peringatan tertulis sebagai bentuk pembelajaran agar tidak mengulangi kesalahan. 
 
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, selain mediator dan penilai, Dewan Khusus Guru menjadi tempat bagi guru mengajukan keluhan dan aspirasi terkait kondisi kerja, hak-hak sebagai tenaga pendidikan, serta masalah lain yang mungkin dihadapi selama mengajar.
 
Untuk menjamin keberhasilan Dewan Khusus Guru, keanggotaannya terdiri dari elemen independen. Di antaranya perwakilan dari organisasi profesi guru, akademisi bidang pendidikan, ahli hukum, serta tokoh masyarakat, yang memiliki komitmen terhadap pengembangan pendidikan. 

Di sisi lain, Dewan Khusus Guru harus memiliki batasan wewenang yang jelas dan mekanisme kerja transparan, sehingga setiap keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Tidak boleh menjadi tempat untuk melindungi guru yang benar-benar melakukan kejahatan yang membahayakan siswa.

Baca Juga: TKD Dibayar Separuh, Bupati Berang

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya