Perlunya Dibuat UU Khusus DPRD

| Editor: Wahyu Nugroho
Perlunya Dibuat UU Khusus DPRD


PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Fahri Hamzah Tantang KPK Beberkan Kronologi Kasus e-KTP









INFOJAMBI.COM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengusulkan dibuatnya Undang-Undang khusus mengatur tentang Dewan Perwakilan  Rakyat Daerah (DPRD). Diharapkan dengan UU tentang DPRD akan menjadikan parlemen di daerah menjadi lebih kuat.





"Kalau pemerintah mau membuat DPRD lebih kuat, usul saya dan usul  tim disain reformasi parlemen, pemerintah membuat khusus undang-undang DPRD supaya pengawasan di DPRD di daerah itu dilakoni oleh partai politik, tidak dilakoni oleh lembaga lain," ujar Fahri Hamzaah dalam diskusi Forum Legislasi bertema 'UU MD3 dan Komposisi Pimpinan Parlemen' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

Baca Juga: Fahri Hamzah Lebih Percaya Mendagri





Fahri menambahkan dengan pemberdayaan DPRD melalui fungsi pengawasan, diharapkan dapat mengurangi beban kerja lembaga aparat penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Tidak seperti sekarang, KPK ngos-ngosan mesti ngintip ke seluruh Indonesia karena lembaga pengawasan di daerah juga lemah. Itu yang harusnya DPRD disuruh kita perkuat," imbuhnya.                





Ke depan, Fahri menginginkan partai politik dan kadernya yang terpilih untuk periode keanggotaan parlemen 2019-2024 hasil Pemilu 2019 memiliki komitmen memperkuat DPRD.       "Sebab itu adalah wujud demokrasi kita di Daerah. semakin kuat DPRD maka semakin kuat daerah terkontrol dalam penggunaan keuangan negara dan draf ini akan kita ajukan disidang terakhir nanti," tegasnya.

Baca Juga: Masyarakat Wonogiri Diminta Tak Terjerat Rentenir





Ia juga menyinggung anomali keberadaan DPD di parlemen karena anggota DPD yang dipilih oleh rakyat secara nasional tetapi minim kewenangan. "Maka harus dikasih kewenangan besar. Sebab ongkosnya daulat rakyat itu mahal dan kita sudah menerima draf dari DPD dan kalau itu disepakati nanti paket yang sudah diserahkan harus diperjuangkan," sebut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.





Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengungkapkan hingga saat ini sebenarnya DPR dan pemerintah sebagai lembaga pembuat UU belum mendapatkan model yang pas  untuk diterapkan di Indonesia yang memiliki bentuk negara NKRI.





"Ini menjadi pekerjaan rumah buat kita, sebab kalau kita dapat model yang pas maka persoalan dimana posisi DPRD? Dimana posisi pemerintah daerah? Itu akan mudah tetapi sejak kita berdiri dan merdeka, berganti UU bahkan di tahun '45,  itu kita sudah punya UU pemerintahan daerah sendiri. Terakhir tahun 2014 tetap juga masih belum kita menemukan," kata politisi Partai Golkar ini.





Wakil Ketua DPD RI Ahmad Muqowam menyoroti belum padunya DPD dan DPR yang diwadahi oleh MPR. Hal itu bisa dilihat dari belum pernah terbitnya Ketetapan MPR selama 5 tahun periode keanggotaan DPR dan DPD di MPR.





"Dari segi fungsi, selama 5 tahun ini apakah kemudian MPR secara kualitatif melahirkan TAP-TAP yang diperlukan sebagai hasil pengawasan terhadap TAP MPR yang sudah ada sebelumnya? Ini maju mundur saja. 7 poin dari  catatan MPR 2014- 2019 sampai hari ini tidak pernah diparipurnakan MPR," ujarnya.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya