Permenhub 108 Ditentang Pengemudi Taksi Online

| Editor: Doddi Irawan
Permenhub 108 Ditentang Pengemudi Taksi Online
Rendy Lamadjido, dari Fraksi PDI Perjuangan.



INFOJAMBI.COM — Aksi unjuk rasa menentang Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Nomor 108/Tahun 2017 2017, tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek kembali berlanjut, menjelang diterapkannya Permenhub, 1 Februari mendatang.

Ribuan pengemudi online yang tergabung dalam Alliansi Nasional Driver Online (Aliando), Senin (29/1) kemerin, melakukan aksi demo di depan Istana Negara Jakarta.

Aksi demo mendapat tanggapan dari kalangan parlemen, agar Pemerintah segera menyikapi aspirasi para pengemudi yang tergabung dalam Aliando.

Politisi dari Fraksi PDIP, yang membidangi komisi perhubungan, Rendy Lamadjido, meminta Kementerian Perhubungan, agar menyiapkan sejak dini peralatan canggih, agar dalam pelaksanaan uji kir taksi online tak memakan waktu lama.

Rendy menduga, aksi demo terjadi karena para pengemudi taksi online, khawatir proses uji kir akan menyita waktu lama dan rumitnya persoalan birokrasi.

“Kemenhub, seharusnya udah menyiapkan dulu perangkat-perangkatnya yang ada di kir sana dan (pastikan-red) betul di sana professional,” ujarnya, Selasa (30/1).

Legislator Senayan tiga periode itu berpendapat, jika Kemenhub telah menyiapkan perangkat dan SDM profesional, dia meyakini tak ada lagi sopir taksi online yang menolak keberadaan Permenhub Nomor 108 tahun 2017.

Dugaan adanya kecurangan yang dilakukan oleh petugas Kemenhub, kata Rendy, membuat para pengemudi taksi daring, merasa malas melaksanakan regulasi itu.

“Di lembaga pengujian ini, diterapkan sistem yang akurat dan tidak terlalu lama. Kalau itu berlangsung baik saya kira tidak ada yang nolak,” kata wakil rakyat dari dapil Sulawesi Tengah ini.

Putra mantan Gubernur Sulteng Aziz Lamadjido itu, mengatakan, dari informasi yang diperolehnya, bahwa apabila penerapan Permenhub itu dianggap untuk mendulang pundi-pundi uang petugas Kemenhub.

Rendy berharap, pihaknya tak ingin nanti ada laporan dari sopir taksi daring yang mengaku diperas oleh pihak Kemenhub, hanya untuk memuluskan proses pengujian kendaraan mereka.

“Bila hal itu terjadi, maka cita-cita dari terbitnya Permenhub Nomor 108 tahun 2017, untuk menciptakan kenyamanan pelanggan sepertinya masih jauh dari panggang api, “ ujarnya.

Rendy tak mengelak, pada prinsipnya pengemudi taksi olnline menganggap uji kir itu sebagai sesuatu yang memberatkan.

“Karena memang tahu, ini akan mengeluarkan pengeluaran nilai ekonomi yang tidak pasti,” katanya.

Kordiantor Aliando, Babe Bowie, mengatakan, sejumlah aturan dalam Permenhub 108 Tahun 2017, dinilai sangat mengekang hak kemandirian dari para driver penyedia jasa transportasi berbasis digital.

Menurut Babe, tidak bisa disamakan dengan taksi konvensional. Beberapa poin keberatan mereka meliputi: Pertama, driver harus meningkatkan SIM A miliknya menjadi SIM A Umum. Kedua, kendaraan dan akun driver harus terdaftar di badan hukum (koperasi atau PT) dan terakhir, masalah Uji KIR kendaraan. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: Pemerintah harus Bersikap Tegas Terapkan Permenhub 108

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya