Permudah Peserta, BPJS Gunakan Sistem Koordinasi

| Editor: Doddi Irawan
Permudah Peserta, BPJS Gunakan Sistem Koordinasi



INFOJAMBI.COM — Untuk mempermudah pelayanan kesehatan, akibat kecelakaan kerja dan kecelakaan lalulintas, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Jasa Raharja, Taspen, Asabri, Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Ditlantas Polda Jambi melakukan koordinasi prinsip satu pintu, di Kota Jambi, Kamis (12/10/2017).

Acara yang dimotori BPJS Kesehatan Cabang Jambi ini dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Kepala PT Jasa Raharja, Kepala PT Taspen, Kepala PT Asabri, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi dan Direktur Lalulintas Polda Jambi.

Untuk memaksimalkan hasil kegiatan, hadir Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia, direktur rumah sakit se-Provinsi Jambi dan PIC rumah sakit, sebagai pemberi pelayanan medis, akibat kecelakaan kerja, kecelakaan lalulintas maupun pelayanan kesehatan.

Dalam kurun waktu satu tahun, pelaksanaan kesepakatan bersama ini masih diperlukan perbaikan dalam penerapan implementasinya. Hal mendasar yang harus diperhatikan adalah aspek pelayanan koordinasi manfaat.

Sementara itu, dalam rentang tahun 2015 – 2017, kasus-kasus seharusnya tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan, namun diklaim ke BPJS Kesehatan terdapat sebanyak 405 kasus yang bisa disebut "salah sasaran".

Kasus salah sasaran yang paling banyak efek toksin/keracunan obat ringan yang bisa diakibatkan oleh keracunan insektisida, makanan, bisa ular/hewan terjadi sebanyak 126 kasus.

Penanganan kasus efek toksin/keracunan seharusnya ditangani BPJS Ketenagakerjaan, karena termasuk kategori kecelakaan kerja, tapi dalam prakteknya fasilitas kesehatan mengklaim ke BPJS Kesehatan.

“Untuk implementasinya, kecelakaan lalulintas sudah sangat baik koordinasinya dengan Jasa Raharja, namun untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, masih sulit menentukan penjaminnya, karena di rumah sakit belum ada PIC dari masing-masing instansi penjaminan," ujar Andi Ashar, Asisten Deputi Bidang Monitoring dan Evaluasi Kedeputian Wilayah Sumbagteng - Jambi.

Andi berharap implementasi terhadap peraturan pemerintahan tentang penjaminan kecelakaan kerja semakin optimal. Kedepannya instansi terkait akan membentuk PIC untuk ditempatkan di setiap rumah sakit, sehingga mudah menentukan penjamin pesertanya.

Apabila koordiansi manfaat dan penjamin sudah sangat jelas, akan berdampak pada klaim yang harusnya bisa dijamin oleh Jasa Raharja, Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan, tidak lagi ditagih ke BPJS Kesehatan. (Yudi Pramono — Jambi)

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya