INFOJAMBI.COM — Kalangan DPR menyambut positif, langkah Presiden Joko Widodo, yang telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No 87 Tahun 2017, tentang penguatan pendidikan karakter.
Perpres ini, bisa menjawab keresahan masyarakat soal rencana full day school (FDS), yang menerapkan proses belajar mengajar seharian penuh dengan konsekwensi, hanya lima hari sekolah dalam seminggu.
Namun, menurut Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, ada sejumlah hal yang perlu disempurnakan dari Perpres itu dalam peraturan turunannya, yaitu Peraturan Menteri pada tataran teknisnya.
“Tapi, Perpres itu tak berarti apa-apa, kalau Permen-nya dan petunjuk taknisnya dilapangan membingungkan masyarakat. Karena itu, Permen-nya jangan sampai membingungkan,” kata Reni Marlinawati, dalam diskusi bertema 'Prepres Pendidikan Berkarakter; Efektifkah?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (7/9).
Turut hadir pembicara Wakil Ketua, Saleh Partaonan Daulay, Anggota Komisi X DPR Puti Guntur Soekarnoputri dan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Reni Marlinawati itu mengimbau Permen yang akan dibuat, perlu memperhatikan mengenai alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan yang belum maksimal mendukung pendidikan karakter di sekolah keagamaan.
“Karena selama ini, Kementerian Agama hanya menerima alokasi APBN, sedangkan Kementerian Pendidikan-Kebudayaan (Kemendikbud) & Kementerian Dalam Negeri menerima alokasi dari APBN, juga mendapat dari APBD setempat,“ ujarnya.
Hal senada dikatakan Saleh Partaonan Daulay, Perpres Penguatan Pendidikan Karakter, tidak menjawab persoalan minimnya alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan.
"Pendidikan karakter itu, tidak bisa dilepaskan dari sekolah berbasis keagamaan. Nah, Perpres itu hanya menjawab polemik Full Day School. Bukan mendorong dimaksimalkan alokasi anggaran sekolah berbasis keagamaan, untuk mencapai hasil optimal pendidikan karakter," kata Saleh.
Saleh mengungkapkan, anggaran untuk Kemenag RI, per tahun Rp 46 triliun. Anggaran itu, untuk seluruh sekolah agama dan sudah termasuk untuk gaji dosen, guru, serta biaya penelitian dan sebagainya.
“Peneliti di UIN saja hanya Rp 1 miliar. Sedangkan untuk penelitian di sekolah umum bisa mencapai puluhan dan ratusan miliar rupiah. Maka, tak salah kalau anggaran itu dibagi dengan pendidikan agama sebagai basis pendidikan karakter,” jelasnya.
Sedangkan, Puti Guntur Soekarnoputri, mengatakan, meski perlu penyempurnaan di tataran teknis, tetapi Perpres ini, perlu didukung semua pihak karena menjadi payung hukum untuk membentuk generasi emas pada tahun 2045 mendatang.
"Sehingga akan terbangun kompetensi, kompetisi, dan tanggung jawab bagi anak didik yang berkualitas. Namun, tanggungjawab pendidikan itu bukan hanya pada sekolah, tapi masyarakat dan keluarga," katanya.
Sementara Retno Listyarti, mengapresiasi Perpres itu, karena sesuai dengan komitmen Bapak Pendidikan Ki Hajar Dewantoro, yaitu tempat terbaik pendidikan karakter itu adalah di sekolah. Karena dari sekolah akan terbangun budaya sekolah dan semua yang bertanggungjawab, terhadap sekolah harus baik, agar semua siswa-siswinya bisa menyontoh dengan baik.
“Tak mungkin semua aturan pendidikan karakter itu, diterapkan di sekolah,selebihnya ada pada keluarga dan masyarakat. Tak bisa hanya minta anak jujur, tanpa ada contoh dari guru, orang tua dan masyarakat. Sekolah pun, harus serentak menerapkan pendidikan karakter itu, kalau ingin berhasil,” tegasnya. (Bambang Subagio – Jakarta)
Baca Juga: Legislator Gerindra : Perpres No.98/2020, Kado Pemerintah Buat Guru Honorer
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com