Perpres TKA Mengatur Kemudahan Birokrasi Perizinan

| Editor: Wahyu Nugroho
Perpres TKA Mengatur Kemudahan Birokrasi Perizinan

Laporan Bambang Subagio



Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri (Kiri) saat memberikan keterangan Pers

INFOJAMBI.COM - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri menyatakan Perpres No. 20/2018 mengenai penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) lebih mengatur penyederhanaan prosedur perizinan TKA dan mempercepat layanan izin TKA. Tujuan dari lahirnya Perpres tersebut diharapkan memberikan kepastian terhadap investor, agar tidak menghambat investasi masuk ke Indonesia.

“Investasi merupakan hal yang sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Kita tidak bisa membangun hanya dengan APBN saja, kontribusi APBN kita hanya sekitar 15-an persen, “ ujar Menteri Hanif Dhakiri usai menggelar pertemuan empat mata dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Bina Graha Kantor Staf Presiden, Selasa (24/4/2018).

Hanif menekankan, Perpres ini hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali. “Kalau ada didapati pekerja asing bekerja sebagai buruh kasar ya itu pelanggaran. Pelanggaran ya pasti ditindak,” tegasnya.

Menteri Hanif berharap pelanggaran-pelanggaran itu tidak digeneralisir. “Perlakukan kasus sebagai kasus. Karena kita juga tak ingin apa yang terjadi pada TKI kita digeneralisir,” ungkapnya.

Hanif juga memaparkan, selama tiga tahun pemerintahan Presiden Jokowi ini, lapangan pekerjaan sudah bertambah cukup signifikan. Janji kampanye Jokowi adalah 10 juta lapangan pekerjaan selama 5 tahun. Jika memang janji kampanye 10 juta selama lima tahun, maka berarti per tahunnya sebanyak 2 juta.

“Data yang ada di kami menyebutkan bahwa pada 2014 ada 2,6 juta lapangan kerja, kemudian pada 2015 ada 2,8 juta, pada 2016 ada 2,4 juta, dan pada 2017 sebanyak 2,6 juta. Artinya kan sudah melampaui janji kampanye,” kata Menaker terkait ketersediaan lapangan kerja di Indonesia.

Editor Wahyu Nugroho

Baca Juga: Gubernur Jambi Terima Penghargaan Ketenagakerjaan

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya