KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Viral soal laporan Pemerintah Kota Jambi terhadap Syarifah Fadiyah Alkaff (SFA), pemilik akun TikTok fadiyahalkaff, diselesaikan melalui restorative justice.
Masalah yang berawal dari dari masalah tuntutan ganti rugi untuk Nenek Hafsah yang rumahnya rusak akibat aktivitas PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL), itu dimediasi oleh Ditreskrimsus Polda Jambi.
"Hari ini kami telah mencapai suatu keadilan lewat restorative justice," kata Direktur Reskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Christian Tory, Selasa, 6 Juni 2023.
Christian Tory mengaku sebelum penyelesaian masalah ini telah melakukan proses penyelidikan. Kepolisian mempertemukan pihak Pemkot Jambi, diwakili Kabag Hukum Muhammad Gempa Awaljon Putra dan SFA.
Baca Juga: Polda Jambi Mediasi Perdamaian Siswi SMP dan Pemkot Jambi
"Lewat jalur mediasi kami pertemukan. Akhirnya sepakat menyelesaikannya dengan restorative justice," kata Christian.
Christian menjelaskan, pihak pelapor sudah mencabut laporannya di kepolisian. Jalan restorative justice dan pencabutan laporan diambil karena SFA telah menyampaikan permintaan maaf di akun TikToknya.
Baca Juga: Perjuangan Syarifah Belum Usai, Janji Fasha, Al Haris Bahkan Jokowi Tinggal Janji
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com