KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Polda Jambi menggelar program Jumat Curhat, membuka ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan kritik kepada Polri, Jumat, 11 Agustus 2023.
Sebagai pelaksana, kegiatan Jumat Curhat kali ini dimotori oleh direktorat pengamanan objek vital (ditpamobvit), dipimpin oleh Direktur Pamobvit Polda Jambi, Kombes Pol Irwan Rahmaeni.
Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster
Selain itu hadir pula Wakil Direktur Pamobvit AKBP Agung Wahyu Nugroho, para pejabat utama ditpamobvit dan Kabag Bin Ops Dit Binmas, AKBP Senopsa Sihotang.
Jumat Curhat kali ini dilaksanakan bersama Pertamina, di aula meeting kantor Pertamina Kenali Asam Atas, Kota Jambi.
Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis
Direktur Pamobvit Polda Jambi, Irwan Rahmaeni mengatakan, Jumat Curhat merupakan kegiatan timbal balik antara pihak kepolisian dengan perusahaan, guna menampung aspirasi.
"Silahkan jika ingin menyampaikan keluhan, aspirasi atau masukan soal situasi kamtibmas saat ini. Bisa disampaikan agar pihak kepolisian membantu mencari solusinya," kata Irwan.
Baca Juga: Kapolda Jambi Distribusikan Bantuan untuk Warga SAD Air Hitam
Manager Pertamina, Tukiran, mengucapkan terima kasih kepada kepolisian, karena Jumat Curhat ini memudahkannya menyampaikan keluhan atau aspirasi.
Seorang peserta menanyakan tentang barometer penerimaan laporan pada tingkat polsek/polres/polda.
“Setiap kasus ada tingkatannya, sehingga kekurangan tenaga ahli. Namun kekurangan itu tidak membuat kepolisian menolak laporan masyarakat, tapi menyarankan ke tingkat lebih berkompeten berdasarkan jenjangnya,” kata Irwan.
Irwan menjelaskan, laporan masyarakat diterima dari jenjang sub sektor, polsek, polres, polda hingga mabes. Semua laporan tetap ditindaklanjuti berdasarkan bidangnya.
Selain itu ada yang menanyakan harus adanya surat kuasa dari pimpinan Pertamina, apabila ada satpam atau petugas keamanan yang menemukan suatu kejadian di lingkungan kerjanya.
"Siapapun yang menemukan kasus atau tindak pidana, tidak perlu surat kuasa, karena setiap orang boleh melaporkan kasus yang mereka temukan atau alami," jelas Irwan. ***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com