Penulis : Tim Liputan
Editor : DoRa
INFOJAMBI.COM - Peristiwa terbakarnya sumur minyak ilegal di Batanghari, Sabtu (16/2/2019), ditanggapi pihak Pertamina EP Asset 1. Pengeboran minyak di lahan masyarakat ini merupakan kegiatan tanpa izin.
Pertamina EP Asset 1 Legal & Relation Manager, M Rizal Rukhaidan menjelaskan, kegiatan mengeksploitasi migas tersebut bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Kegitan tersebut merupakan perbuatan delik pidana biasa, bukan delik aduan," tulis Rizal dalam rilis yang diterima INFOJAMBI.COM, Ahad (17/2/2019).
Rizal mengungkapkan, Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) migas merupakan hak ekslusif sub-surface (bawah permukaan tanah) yang diberikan negara kepada para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Jika KKKS ingin melakukan eksplorasi atau eksploitasi migas di WKP yang di atas permukaan tanah merupakan lahan masyarakat (misal berdiri bangunan rumah, sawah, kebun) KKKS perlu melakukan terlebih dahulu pembebasan lokasi kepada masyarakat tersebut.
"Perlu diketahui bahwa pemboran tanpa izin yang dilakukan di lahan masyarakat tersebut tidak terdapat kegiatan eksplorasi/eksploitasi oleh perusahaan," tambah Rizal.
Sehubungan dengan terus maraknya kegiatan pemboran tanpa izin, Pertamina terus mendorong Pemprov Jambi mengaktifkan tim terpadu yang dibentuk oleh Gubernur, dan mendorong peran serta Kementerian ESDM, agar permasalahan illegal drilling dapat tuntas secara efektif dan efisien.
Sepanjang tahun 2017 hingga saat ini, Pertamina EP sebagai bagian dari Tim Terpadu telah melakukan kegiatan penutupan 49 sumur ilegal. Kontribusi Pertamina EP tidak hanya teknis penutupan sumur.
PEP juga menyalurkan program CSR di sekitar wilayah terdampak sebagai salah satu upaya PEP terus bersinergi dengan masyarakat sekitar. ***
Baca Juga: Ditegur Walikota, Ini Jawaban Pertamina
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com