Pertamina EP Edukasi Bahaya Sampah Plastik melalui “Siku Sipah”

| Editor: Doddi Irawan
Pertamina EP Edukasi Bahaya Sampah Plastik melalui “Siku Sipah”


Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016









INFOJAMBI.COM — Mendukung upaya pengurangan sampah plastik yang dicanangkan Pemerintah Kota Jambi, Pertamina EP Jambi Field melalui Rumah Baca Pertamina (Rumbai) di Kenali Asam Atas, berperan serta aktif memberi edukasi bahaya sampah plastik kepada anak-anak.





Edukasi dilakukan melalui program Siku Sipah (Sikok Buku, Sikok Sampah). Anak-anak yang ingin membaca atau meminjam buku di Rumbai, diwajibkan membawa sampah botol plastik kemudian ditukarkan dengan buku.

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016





Botol plastik yang dikumpulkan dijual kepada pengepul. Uangnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Rumbai. Rencana kedepan, Rumbai mulai memberikan pelatihan pada anak-anak yang berkunjung memanfaatkan botol plastik menjadi kerajinan-kerajinan bernilai ekonomis.





Gondo Irawan, selaku Jambi Field Manager menyampaikan, Rumbai merupakan salah satu program CSR Pertamina EP dalam meningkatkan minat baca dan belajar anak-anak. Selain itu, Rumbai juga dikenal sebagai tempat belajar alternatif. Anak-anak yang berkunjung juga diajarkan merawat kebudayaan Jambi melalui kegiatan selokoh, puisi dan dongeng.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik





“Program Siku Sipah merupakan salah satu program unggulan Pertamina EP dalam mendukung program Pemerintah Kota Jambi mengurangi penggunaan plastik. Sejak usia dini, kita mengenalkan pada anak-anak tentang dampak negatif akibat penggunaan plastik bagi lingkungan,” ungkap Gondo.





Gondo menambahkan, Rumbai terbuka untuk umum, pada hari Senin - Jumat buka pukul 13.00 – 17.00 WIB, sedangkan Sabtu dan Minggu buka lebih awal, pukul 09.00 -17.00 WIB.





Awal 2019, Pemerintah Kota Jambi bergerak maju membuat kebijakan peduli lingkungan. Guna mengurangi meluasnya dampak sampah plastik di wilayah perkotaan, pusat perbelanjaan dan ritel modern, pemkot melarang penyediaan kantong plastik non degradable (tidak dapat diurai) bagi konsumen. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya