Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Amankan Aset Negara

Pertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan aset negara.

Reporter: DOD | Editor: Doddi Irawan
Pertamina EP Field Jambi Terus Berupaya Amankan Aset Negara
Pertamina EP Field Jambi terus berupaya mengamankan aset negara | DOK

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COMPertamina EP Field Jambi melakukan berbagai upaya dalam rangka mengamankan aset negara

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Keuangan No.92 Tahun 2008 tentang Penetapan Aset eks Pertamina sebagai barang milik negara.

Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016

Mengingat semakin berkembangnya Kota Jambi, permasalahan kepemilikan tanah menjadi sesuatu yang pasti dihadapi oleh instansi pemerintah, tidak terkecuali Pertamina EP Field Jambi. 

Contohnya, tanah Mess Kasang Pertamina yang di Kelurahan Kasang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi. 

Baca Juga: SKK Migas – PetroChina Raih CSR Award 2016

Mess milik Pertamina yang dekat dengan pusat bisnis di Kota Jambi ini telah lama menjadi sengketa. Gugatan terakhir atas sengketa tanahnya adalah No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi.

Gugatan perkara perdata diajukan oleh Musriyati dkk sebagai penggugat dan Pertamina EP Field Jambi sebagai tergugat.

Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik

Untuk itu, PT Pertamina EP Field Jambi menunjuk instansi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi selaku jaksa pengacara negara sebagai kuasa hukum dalam menangani perkara perdata No.162/PDT.G/2021/PN.Jambi. 

“Pertamina EP Field Jambi bersama jaksa pengacara negara, Kejaksaan Tinggi Provinsi Jambi, akan berupaya maksimal dalam mempertahankan aset-aset tanah dan bangunan yang merupakan barang milik negara,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina.

Di dalam objek tanah dan bangunan Mess Kasang Pertamina telah terbit lima sertifikat hak milik warga. 

Padahal objek tanah dan bangunan Pertamina sudah digunakan dan dikuasai Pertamina EP Field Jambi sejak zaman perusahaan Belanda, Nederlandsch Indische Aardolie Maatschappij (Niam). 

Saat peralihan, aset tersebut diambil alih Permindo/PN. Pertamina yang merupakan cikal bakal Pertamina hingga saat ini.

Sementara, warga yang memiliki sertifikat sama sekali tidak pernah menempati objek tanah dan bangunan tersebut.

Adapun ke-5 sertifikat warga tersebut adalah:

Sertifikat Hak Milik No. 4433 dan Surat Ukur No. 00796/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012. 

Sertifikat Hak Milik No. 4498 dan Surat Ukur No. 00776/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012. 

Sertifikat Hak Milik No. 4501 dan Surat Ukur No. 00775/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Sertifikat Hak Milik No. 4503 dan Surat Ukur No. 00780/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012. 

Sertifikat Hak Milik No. 4505 dan Surat Ukur No. 00789/KSG/2012 tanggal 28 Desember 2012.

Berdasarkan itu, Pertamina EP Field Jambi minta pembatalan sertifikat ke Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan surat nomor 0149/PHR62380/2022-SO tanggal 28 Maret 2022, perihal permohonan pembatalan sertifikat hak milik.

Surat itu telah diklarifikasi Kantor Pertanahan Kota Jambi dengan nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 hal Permohonan Pembatalan Sertifikat Hak milik warga. 

Juga surat nomor 600.13.MP.01.02/1191-15.71/VIII/2022 tanggal 4 agustus 2022 perihal reff. permohonan pembatalan sertifikat hak milik warga.

Adapun klarifikasi dari Kantor Pertanahan Kota Jambi, antara lain setelah dilakukan pengkajian lapangan dan didukung data milik Kantor Pertanahan Kota Jambi, Mess Kasang tidak termasuk tanah kepunyaan orang tua para penggugat.

Klarifikasi yang disampaikan oleh Kantor Pertanahan Kota Jambi sudah dijadikan bukti dalam persidangan perkara gugatan perdata No. 162/PDT.G/2021/PN.Jambi. Bukti itu merupakan bukti mutlak dan tidak terbantahkan. 

Sayangnya, putusan pengadilan malah mengabulkan gugatan penggugat yang mengakui keberadaan lima sertifikat tanah tersebut.

Padahal berdasarkan Surat Kantor Pertanahan Kota Jambi nomor surat 600.13.MP.01.02/537-15.71/VI/2022 tanggal 8 juni 2022 merupakan sertifikat tersebut dinyatakan salah objek.

Sesuai Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Penanganan dan Penyelesaian Kasus Pertanahan seharusnya BPN /Kantor Pertanahan yang menerbitkan dapat membatalkan sertifikat demi kepastian hukum. 

Untuk itu, Pertamina EP Field Jambi mengirimkan surat pembatalan sertifikat ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional di Jakarta.

Surat tersebut adalah surat No. 1208/PHR/60000/2021-S0 tanggal 12 desember 2022 perihal permohonan pembatalan sertifikat warga di tanah dan bangunan yang merupakan Barang Milik Negara. 

Namun belum ada jawaban dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional terkait permintaan pembatalan sertifikat tersebut.

Hal ini tentu sangat mengkhawatirkan apabila aset negara hilang, karena terbitnya sertifikat warga di atas tanah negara.

“Pertamina EP Field Jambi sudah ajukan surat permohonan pembatalan lima sertifikat tersebut hingga ke Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional. Dalam hal ini Pertamina hanya menjalankan tugas mengamankan aset,” ujar Fandi selaku salah satu kuasa hukum Pertamina. ***

 

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya