INFOJAMBI.COM – Adanya sumur minyak illegal yang terbakar beberapa waktu yang lalu di Kabupaten Batanghari, mengindikasikan betapa maraknya pemboran sumur tanpa ijin ( illegal drilling) oleh masyarakat yang terjadi di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti hal tersebut dilaksanakan kegiatan penutupan 25 titik sumur minyak yang dikelola oleh oknum-oknum masyarakat tanpa izin, yang berada di area Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Thaha Syaifudin, Minggu (17/2/2019).
Kegiatan penutupan tersebut terlaksana berkat sinergi yang baik antara Polda Jambi, Polres Batanghari, Pertamina EP dan TAC Pertamina-Pusako Betung Muaro Senami Jambi (PBMSJ). Hadir dalam kegiatan tersebut Dirkrimsus Polda Jambi, Kombes. Pol. Daniel Yudho Ruhoro, Kapolres Batanghari AKBP. M. Santoso, Pertamina EP Asset 1 HSSE Operation Manager Sigit Isbiantoro, Pertamina EP Jambi Field Legal & Relation Assistant Manager Ari Rachmadi, dan PBMSJ Field Manager Niko Akmal.
Kepada Infojambi.com Senin (18/2/2019) diruang kerjanya, Andrew selaku Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager mengatakan, penutupan sumur dilakukan melalui mekanisme penyemenan permanen sedangkan pada permukaan sumur dilakukan clearing menggunakan alat berat.
“Penutupan ini dilakukan dengan memasukkan suckrod (besi pejal) pada lubang sumur dan semen, tujuannya agar tidak dapat dibuka kembali oleh oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggungjawab, "jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepolisian Resor Batanghari juga mengamankan dan menyita barang bukti yang berada disekitar area sumur antara lain berupa mesin motor, mini rig, besi-besi menara, tubing, katrol, timba/canting dan peralatan-peralatan lainnya yang selama ini digunakan untuk kegiatan pemboran sumur tanpa ijin.
Dalam kesempatan ini Pertamina EP sangat menyambut positif adanya sinergi yang baik antara para pihak lintas instansi.
Andrew selaku Pertamina EP Asset 1 Government & PR Assistant Manager
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
“Diharapkan penyelesaian permasalahan pemboran sumur minyak tanpa ijin tersebut tidak hanya sisi teknis penutupan saja, namun juga adanya penindakan dan penegakan hukum terhadap para investor, distributor dan penampung, ”pungkas Andrew. ***
Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com