SAROLANGUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menandatangani kesepakatan bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Muara Bungo dan Forum Koordinasi Pengawasan dan Kepatuhan Sarolangun, Selasa (18/4).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Ikhwan Nul Islam, mengatakan, dengan penandatanganan MoU ini, dimulai kerjasama penyelesaian tunggakan peserta BPJS.
“Kita juga secara bersama-sama ikut meningkatkan peserta BPJS Mandiri," katanya.
Kasi Datun Kejari Sarolangun, Yudi SH, mengatakan, dalam kerjasama ini, pihak Kejari Sarolangun melalui bidang datun membantu proses tunggakan peserta BPJS yang telah memasuki dua bulan.
"Tunggakan peserta BPJS yang masuk dalam kategori penagihan, adalah peserta yang terdaftar dalam perusahaan, bukan peserta perorangan," jelas Yudi.
Bagi perusahaan yang menunggak, akan diambil langkah persuasif terlebih dahulu, menyurati pihak perusahaan apabila tidak direspon. Kejaksaan akan memberi somasi. Jika dalam waktu somasi tidak juga menindaklanjutinya, akan diberi tindakan tegas.
“Bisa saja sanksinya berupa penutupan aktivitas perusahaan itu,” tandas Yudi. (infojambi.com/d)
Laporan : Rudy Ichwan
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com